

Rembang – Meski mempunyai hak otoritas desa, namun Kepala Desa tidak bisa seenaknya sendiri menjalankan pemerintahan di tingkat desa.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menekankan masalah tersebut di Pendopo Museum Kartini, Jum’at (16/12), ketika melantik 42 orang Kepala Desa terpilih, hasil Pilkades bulan Oktober 2022 lalu.
Ia menyebut visi misi desa tidak boleh menyimpang dari pemerintahan di atasnya. Jangan merasa memiliki otoritas, kemudian bertindak seenaknya.
“Jangan merasa ini otoritas desa, sakkarepku dewe, nggak boleh. Koridornya tetap NKRI, tidak boleh menyimpang dari itu, “ kata Hafidz.
Bupati meminta setelah Kepala Desa dilantik, segera mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan tugas pokok fungsi (Tupoksi) Kepala Desa.
Mulai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan menjaga hubungan dengan lembaga masyarakat. Kalau seorang Kades tidak memahami aturan, menurutnya akan berbahaya.
“Kalau tidak paham, berbahaya untuk panjenengan, berbahaya juga untuk masyarakat panjenengan, “ imbuhnya.
Lebih lanjut Hafidz mengingatkan jangan sampai muncul keinginan Kepala Desa mengembalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye dan Pilkades. Ketika Kades nekat melakukan tindakan itu, akan sangat rentan berhadapan dengan proses hukum.
“Landasan kita dalam kepemimpinan adalah pengabdian. Kalau diorientasikan bisnis, tidak akan berhasil. Seumpama berhasil, pasti nanti akan berhadapan dengan hukum, “ pungkas Hafidz. (Musyafa Musa).
Mudah” kepala Desa yang telah di Lantik bisa Amanah dalam memimpin Pemerintahan Desa