Sejumlah Hal Berbeda Jika Ingin Laporan : Dari Sigap Lapor, Hingga Jam Pelayanan Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.

Rembang – Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan laporan secara online melalui Sigap Lapor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengakui hingga saat ini pengoperasian aplikasi Sigap Lapor belum siap 100 %. Maka untuk sementara kalau ada laporan dari masyarakat, disarankan langsung datang ke Sekretariat Bawaslu, di sebelah timur Alun-Alun Rembang.

“Kita masih menunggu Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Sigap Lapor. Untuk sementara, laporan bisa dilakukan secara manual, dengan datang ke kantor kami, “ terangnya.

Nantinya keunggulan Sigap Lapor adalah pelapor dapat mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan, cukup diakses dengan menggunakan HP android.

“Sudah sampai sejauh mana, hal itu bisa diketahui secara online, “ kata Totok.

Totok menambahkan kalau Pemilu sebelumnya, waktu laporan tidak dibatasi, namun berdasarkan Peraturan Bawaslu terbaru, sekarang jam laporan sudah ditentukan jadwalnya.

Ia memperinci antara hari Senin sampai dengan Kamis, dari pukul 08.00 pagi hingga 16.00, kemudian hari Jum’at antara pukul 08.00 – 16.30 Wib, sedangkan hari Sabtu dan Minggu libur.

Hanya khusus pada tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, masa laporan dibuka full 1 x 24 jam.

“Kalau dulu kadang ada yang lapor hari Sabtu atau Minggu, kantor Bawaslu sepi, nah sekarang diatur batasan waktunya. Kecuali saat masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, mau laporan jam 1 malam atau jam 2 malam, boleh, “ imbuhnya.

Ada pula satu ketentuan yang saat ini lebih fleksibel menyangkut status pelapor. Orang lain yang mendapatkan surat kuasa dari pelapor, bisa menyampaikan laporan.

“Dia (orang lain) boleh melaporkan atas nama pelapor, sepanjang dapat kuasa khusus. Jadi tidak selalu yang dijadikan kuasa adalah kuasa hukum atau advokat, “ pungkas pria warga Desa Mlawat Kecamatan Pamotan ini. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan