Rembang – Bergulirnya seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sebentar lagi rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk gelaran Pemilu 2024, sering mengundang pertanyaan dari masyarakat sebenarnya berapa gaji atau honor mereka.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin saat dikonfirmasi hari Jum’at (09/12) menjelaskan untuk PPK, ketuanya akan menerima honor Rp 2.500.000, sedangkan anggota Rp 2.200.000 per bulan, dipotong pajak.
“Dengan masa kerja PPK antara Januari 2023 sampai bulan April 2024, “ terangnya.
Khusus Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, Ketua akan menerima honor Rp 1.500.000, sedangkan anggota Rp 1.300.000 setiap bulan.
“Masa kerja PPS antara Februari 2023 sampai April 2024, “ imbuh Abidin.
Ia menegaskan untuk menduduki posisi PPK dan PPS harus bersih dari keanggotaan partai politik. Kalaupun pernah menjadi anggota Parpol, setidaknya yang bersangkutan sudah keluar 5 tahun lalu.
“Kalau ditarik ke belakang, paling tidak tahun 2017 atau sebelumnya, sudah keluar dari keanggotaan Parpol, “ bebernya.
Masyarakat boleh memberikan saran masukan kepada KPU Kabupaten Rembang. Jika terbukti ada yang belum memenuhi syarat tersebut, pendaftar yang lolos seleksi bisa dicoret.
Zaenal Abidin menambahkan dari hasil tes tertulis, terdapat 217 orang yang lolos menuju tes wawancara. Wawancara akan dilangsungkan pada tanggal 11 – 13 Desember 2022 di Sekretariat KPU Kabupaten Rembang.
Hasil tes wawancara kemudian digabung dengan nilai tes tertulis, untuk menentukan 5 personil PPK.
“Tes wawancara seputar kompetensi tentang kepemiluan, wawasan kebangsaan, pokoknya untuk mengukur sejauh mana kapasitas pendaftar, “ kata Abidin.
Ia mengakui dari total 14 kecamatan se Kabupaten Rembang, hanya Kecamatan Sedan yang tidak ada pendaftar perempuan, yang berhasil lolos ke tahap tes wawancara PPK.
Padahal kuota perempuan ini termasuk menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. (Musyafa Musa).