Penyandang Disabilitas Tanyakan Bisa Tidak Jadi Penyelenggara Pemilu, Begini Jawaban KPU Rembang
Penyandang Disabilitas Dan Pemilu (ilustrasi).
Penyandang Disabilitas Dan Pemilu (ilustrasi).

Rembang – Kalangan penyandang disabilitas mempertanyakan bisa tidaknya mereka menjadi penyelenggara Pemilu serentak 2024 mendatang. Menyusul Pemilu dari masa ke masa, sangat jarang ada penyandang disabilitas menjadi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rembang.

Syaiful Huda, perwakilan penyandang disabilitas menyampaikan hal itu, saat berlangsung sosialisasi pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) di Hotel Gajah Mada Rembang, hari Jum’at (09 Desember 2022).

Menurut Huda, kondisi penyandang disabilitas beragam. Jika memang memiliki kemampuan, apakah dapat direkrut menjadi penyelenggara Pemilu.

“Bolehkah dari anggota kami yang memiliki kemampuan, mendaftar menjadi petugas Pemilu, “ tuturnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin menanggapi secara regulasi aturan, penyandang disabilitas tetap bisa menjadi penyelenggara Pemilu.

Asalkan kapasitasnya memenuhi syarat, karena pada prinsipnya dalam proses seleksi, pendaftar memiliki hak yang sama. Ia memastikan penyandang disabilitas tidak akan dibeda-bedakan.

“Hal ini juga sudah pernah saya sampaikan dalam sosialisasi di pendopo Kantor Kecamatan Sulang. Selama memenuhi syarat, ada kuota untuk temen-temen disabilitas, “ tandasnya.

Saat ini, untuk seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah memasuki tahapan menjelang tes wawancara. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, pendaftaran akan dibuka antara tanggal 18 – 27 Desember 2022.

Pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan