Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih, Bakesbangpol Rembang Luncurkan 3 Iklan Layanan Masyarakat
Kepala Bakesbangpol Kab. Rembang, saat membuka acara di Fave Hotel, Rabu (07/12).
Kepala Bakesbangpol Kab. Rembang, saat membuka acara di Fave Hotel, Rabu (07/12).

Rembang – Jumlah partisipasi masyarakat dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Rembang beberapa tahun terakhir ini, menunjukkan tren peningkatan. Mulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD termasuk juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Saat kegiatan Penguatan Iklan Layanan Masyarakat terkait Pemilu, di Fave Hotel Rembang, Rabu (07/12), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Rembang, Drupodo menjelaskan pada Pilkada tahun 2015 silam, partisipasi pemilih berada diangka 69,35%. Kemudian pada tahun 2020, naik menjadi 76,09%.

“Namun demikian, masih terdapat kendala dalam hal partisipasi politik. Seperti sikap golput sebagian orang, politisasi SARA, politik transaksional hingga kampanye hitam,” ungkap Drupodo.

Lebih lanjut Drupodo mengatakan, kesuksesan Pemilu 2024 amat sangat bergantung kepada beberapa aktor yang terlibat didalamnya. Mulai dari penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, termasuk juga masyarakat selaku pemilih.

“Penyelenggara harus bisa menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu. Peserta Pemilu baik caleg maupun parpol diharapkan bisa taat prosedur dan mekanisme pemilihan. Serta masyarakat harus bisa bersikap netral saat menyalurkan hak suara tanpa terpengaruh iming – iming tertentu,” imbuhnya.

Dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak 2024, Bakesbangpol Kabupaten Rembang telah melakukan berbagai langkah. Diantaranya rapat koordinasi persiapan Pemilu serentak, melaksanakan pendidikan politik serta sosialisasi Pemilu kepada masyarakat.

“Kami juga meluncurkan 3 iklan layanan masyarakat. Pertama tentang netralitas ASN dan peran pemda dalam Pemilu, kedua tentang tahapan Pemilu 2024 dan yang terakhir soal cerdas pemilih pemula,” pungkas Drupodo. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.