Ada 1 Lokasi Yang Dilarang, Namun Sering Dipasangi Bendera Parpol
Badan Kesbangpol Kabupaten Rembang menggelar forum kegiatan Penguatan Iklan Layanan Masyarakat menyambut Pemilu serentak 2024, di Hotel Fave Rembang, hari Rabu (07 Desember 2022).
Badan Kesbangpol Kabupaten Rembang menggelar forum kegiatan Penguatan Iklan Layanan Masyarakat menyambut Pemilu serentak 2024, di Hotel Fave Rembang, hari Rabu (07 Desember 2022).

Rembang – Meski belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, namun pemasangan alat peraga partai politik maupun bakal calon legislatif (Caleg) sudah marak di Kabupaten Rembang.

Saat forum kegiatan Penguatan Iklan Layanan Masyarakat menyambut Pemilu serentak 2024, di Hotel Fave Rembang, hari Rabu (07 Desember 2022) masalah itu sempat menjadi bahan diskusi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Rembang, Drupodo menyampaikan sudah ada regulasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 39 tahun 2007 sebagai rambu-rambu.

Bahkan Perbup tersebut telah diubah sebanyak 4 kali, terakhir menjadi Perbup No. 04 tahun 2014.

“Perlu diubah lagi, karena kami sudah berubah menjadi badan (Kesbangpol), sedangkan di Perbup masih tercantum sebagai kantor. Kami sudah ajukan perubahan ke Bagian Hukum, sebelum masa kampanye Pemilu 2024 nanti, muda-mudahan sudah selesai, “ tuturnya.

Drupodo memperinci pemasangan alat peraga partai politik terbagi dalam 2 waktu, yakni di luar masa kampanye dan pada saat kampanye.

Kalau di luar masa kampanye, maka bisa mengajukan ke Badan Kesbangpol, supaya ditunjukkan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan.

“Yang dilarang misalnya di depan kantor pemerintah, di pasar, tempat ibadah. Masa pemasangan dibatasi hanya 10 hari. Kalau ingin lebih dari itu, pemohon bisa mengajukan perpanjangan, “ imbuhnya.

Drupodo mencontohkan ada 1 lokasi yang dilarang dalam pemasangan alat peraga, namun sering dipasangi bendera partai politik. Semisal di tengah jalur Pantura Bundaran Tugu Adipura, depan gedung DPRD Rembang.

Ketika sudah melanggar semacam ini, petugas Satpol PP yang berwenang melakukan penertiban. Lebih-lebih dalam setiap pengajuan, pemohon juga membuat surat pernyataan siap membongkar sendiri, kalau rentang waktunya sudah habis.

“Pernah ada yang masang di situ (Bundaran Adipura). Soalnya lha sing kae yo masang, ne kono mudhun yo aku tak mudhun. Kemudian dideadline waktu. Belum sampai ditertibkan Satpol PP, malamnya sudah dicopoti sendiri, “ kata Drupodo.

Sedangkan pemasangan alat peraga partai politik ketika memasuki masa kampanye, menurutnya nanti pasti akan ada koordinasi lebih lanjut antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Kesbangpol.

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan kampanye Pemilu serentak 2024, baru akan dimulai antara tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Untuk pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak 27 November 2024, “ terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyebut hingga saat ini belum ada penetapan calon maupun memasuki tahapan kampanye.

Ketika ada alat peraga bakal calon terpasang, ranahnya menjadi kewenangan Pemkab Rembang.

“Berizin atau tidak, di tempat yang melanggar atau tidak. Nah itu ranah Pemkab Rembang untuk menertibkan, kalau dinilai melanggar. Bawaslu tidak memiliki kewenangan, karena belum masuk tahapan kampanye Pemilu, “ beber Totok. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan