Ayo Diingat!! Bedanya Tanggal Pemilu Dan Pilkada Serentak
Komisioner KPU Kabupaten Rembang menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu serentak, hari Jum’at (11/11).
Komisioner KPU Kabupaten Rembang menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu serentak, hari Jum’at (11/11).

Rembang – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak akan berlangsung tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi membeberkan jadwal tersebut kepada para wartawan, saat berlangsung Media Gathering di Pollos Hotel & Gallery, hari Jum’at (11 November 2022).

Untuk Pemilu serentak, menurutnya akan mudah diingat, karena kebetulan bersamaan dengan Hari Valantine. Ia mengungkapkan bagi sebagian kalangan, mungkin menganggap Pemilu serentak masih lama. Namun tahapannya sudah harus dimulai 20 bulan sebelum hari H atau tepatnya bulan Juni lalu.

“Nanti akan ada irisan sebelum Pemilu serentak selesai, tahapan Pilkada serentak sudah mulai, “ ujarnya.

Dalam kesempatan itu, 3 komisioner KPU lainnya, Maskutin, Zaenal Abidin dan Moh. Zaenal Arifin menyampaikan paparan singkat tentang tahapan Pemilu serentak saat ini.

Moh. Zaenal Arifin menjelaskan di tingkat nasional, awalnya ada 9 partai politik yang harus menjalani verifikasi faktual (Verfak). Khusus di Kabupaten Rembang terdapat 7 partai politik, yakni PSI, Perindo, Hanura, Garuda, Partai Ummat, Gelora dan PKN.

“Dari 9 hanya 7, sisa 2 yang tidak ada di Kabupaten Rembang adalah Partai Buruh dan PBB, “ terangnya.

Verifikasi faktual pengurus dan anggota ketujuh partai politik tersebut sudah selesai per tanggal 04 November 2022. Setelah itu, antara tanggal 10 November – 23 November 2022, pihak KPU akan menerima dokumen persyaratan untuk perbaikan, bagi yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Tanggal 04 November verifikasi faktual di tingkat kabupaten sudah selesai, kemudian tanggal 09 November, hasilnya diserahkan oleh KPU RI kepada Parpol dan Bawaslu. Selanjutnya ada kesempatan perbaikan, “ imbuh Zaenal Arifin.

Pria warga Desa Jatimudo Kecamatan Sulang ini menimpali belakangan ada 5 partai politik lagi, yang akan menyusul diverifikasi faktual, pasca pihak Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan mereka.

Kelima Parpol tersebut adalah Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.

“Ada jadwal tersendiri bagi 5 Parpol tersebut. Kami masih menunggu data dari KPU RI, untuk melakukan verifikasi administrasi, “ pungkasnya.

Nantinya pada tanggal 14 Desember 2022, KPU RI akan mengumumkan penetapan partai politik peserta Pemilu. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan