

Rembang – Masyarakat diminta berpartisipasi aktif melaporkan, apabila menjumpai peredaran rokok ilegal.
Petugas Bea Dan Cukai Kudus, Yuni Puji Setiawan menjelaskan pihaknya yang juga membawahi wilayah Kabupaten Rembang, sudah membuka nomor aduan yakni 0857 4297 6111, untuk menerima laporan dari masyarakat.
Ia berjanji segala informasi yang masuk terkait peredaran rokok ilegal, akan ditindaklanjuti.
“Kalau ada temuan di lapangan atau ada informasi yang tidak tangkap tangan, masyarakat bisa memberikan aduan ke nomor tersebut. Mari kita gempur rokok ilegal bersama-sama, karena tindakan itu merugikan negara, “ terangnya.
Selama tahun 2021 kemarin, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Kudus mengungkap 105 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Eks Karesidenan Pati, dengan total barang bukti sebanyak 13 Juta batang rokok, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara.
Di Kabupaten Rembang termasuk kategori rendah peredaran rokok ilegal, sedangkan daerah paling rawan, seperti Kabupaten Kudus dan Jepara. (Musyafa Musa).