Pamotan – Polres Rembang, Jawa Tengah menangkap 5 orang tersangka pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap korban di bawah umur yang videonya sempat viral di media sosial.
Korban baru berusia 16 tahun, warga Kabupaten Rembang. Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam release kasus, Jum’at siang (04 November 2022) membeberkan berdasarkan hasil penyidikan aparat kepolisian, semula korban secara online membeli jaket hoddie bertuliskan Punkshter, atribut salah satu perguruan pencak silat.
“Korban beli jaketnya secara online, “ ungkapnya.
Padahal korban tidak tergabung pada perguruan pencak silat tersebut, namun menjadi warga perguruan pencak silat lainnya.
Korban memakai jaket itu ke sekolah. Dikira tidak akan menimbulkan masalah. Kebetulan ada orang yang mengetahui, kemudian melaporkan kepada tersangka pelaku.
“Sama temen korban diingatkan, kok berani-beraninya, temen korban tahu jaket ini untuk anggota salah satu perguruan pencak silat. Padahal korban bukan anggota. Lalu oleh korban, jaket dimasukkan ke dalam tas, “ terang Kapolres.
Singkat cerita, korban diajak ketemuan di sekitar Ruko Pamotan, Rembang. Ada sekira 10 orang yang sudah menunggu di lokasi tersebut. Korban sejatinya telah meminta maaf.
Setelah itu, para tersangka mengajak korban pindah ke tempat sepi di halaman Balai Desa Pamotan Kecamatan Pamotan. Terjadilah penganiayaan kepada korban.
Korban tampak bertahan, hingga akhirnya jatuh tersungkur. Meski demikian, masih saja dihujani pukulan dan tendangan. Korban selamat, tapi sempat menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Pamotan.
Motifnya, tersangka merasa tidak terima jaket yang menjadi atribut kebanggaan perguruan pencak silatnya, justru dipakai oleh orang lain yang bukan anggota atau warga.
“Tersangka merasa nggak terima, karena korban bukan anggota, tapi memakai jaket tersebut, “ imbuhnya.
Lima orang tersangka pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing 1 orang warga Desa Menoro Kecamatan Sedan, Rembang diduga memukuli korban, kemudian 1 orang warga Desa Jeruk Kecamatan Pancur diduga memerintahkan memukul sekaligus merekam adegan penganiayaan. Video tersebut viral, setelah ada yang mengunggah ke media sosial.
Sedangkan 3 orang tersangka lain warga Kecamatan Pamotan berada di lokasi kejadian. Namun membiarkan peristiwa penganiayaan korban belum cukup umur terjadi, sehingga ikut terseret.
Mereka semua dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti jaket, serta sepeda motor yang dipakai tersangka.
Salah satu tersangka pelaku yang memukuli korban, berdalih emosinya tersulut, karena saat ditanya keberadaan jaket, korban berbohong dengan menjawab jaket sudah dibakar. Padahal jaket masih disimpan.
“Dia bilang katanya jaket sudah dibakar. Kami dibohongi, “ tuturnya.
Soal jaket Punkshter yang bisa dibeli bebas secara online, tersangka menuding hal itu ulah oknum tidak bertanggung jawab. Meski demikian para tersangka yang berstatus masih bujangan ini, mengaku menyesali perbuatannya.
“Lain kali kalau ada lagi (yang makai jaket, padahal bukan anggota-Red), kita nggak akan main hakim sendiri, “ ucap tersangka. (Musyafa Musa).