Sedan – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap 3 orang pria, yang diduga terlibat dalam peredaran obat tablet tanpa izin edar.
TKP pertama di pinggir jalan raya Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan, dengan tersangka dua orang, masing-masing berinisial RA (18 tahun) warga Desa Bogorejo Kecamatan Sedan dan MIM (22 tahun) warga Desa Karangharjo Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Barang bukti yang disita sebanyak 2.166 butir obat tablet warna putih berlogo Y.
TKP kedua, polisi menangkap YI (22 tahun), warga Desa Karas Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Ia diamankan dari rumahnya, dengan barang bukti sebanyak 1.938 butir obat tablet berlogo Y.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo menjelaskan ketiga tersangka berperan sebagai pengedar. Pihaknya sedang mendalami asal usul barang, karena tersangka membeli obat tersebut secara online.
“Salah satu tersangka, YI kita dapatkan pula bukti transaksi pembayaran ke salah satu aplikasi online. Ini masih terus kami kembangkan, “ bebernya, Senin (31 Oktober 2022).
Tersangka pelaku yang terjerat UU Kesehatan ini, sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Penyidik juga menindaklanjuti dengan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik Semarang.
Selama ini, obat tablet yang diedarkan tersangka berfungsi untuk obat penenang dan otot kejang, tapi penggunaannya harus dengan resep dokter. Para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut. (Musyafa Musa).