Sluke – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga saat ini masih kesulitan bekerja ke Malaysia.
Kondisi tersebut berdampak pada sentra-sentra daerah di Kabupaten Rembang yang menjadi pemasok TKI. Salah satunya Desa Manggar Kecamatan Sluke yang layak mendapatkan Kampung TKI. Di desa tersebut, ratusan orang warganya berprofesi sebagai tenaga kerja di Negeri Jiran Malaysia.
Namun setelah pandemi Covid-19, mayoritas pulang ke kampung halaman. Setelah ingin kembali lagi kesana, sempat menghadapi kendala.
Baidi, seorang warga Desa Manggar Kecamatan Sluke memperkirakan lebih dari 200 orang di desanya menjadi TKI di Malaysia. Saat bekerja, bayaran per bulan rata-rata pada kisaran Rp 3 – 4 Juta.
“Ada yang bayarannya mahal, ada yang murah. Tergantung kerjanya di mana mas, “ ungkap Baidi.
Saat ini sebagian besar berada di kampung. Ia sendiri berencana ingin kembali bekerja ke Malaysia.
“Kalau bapak dan ibu saya sekarang masih kerja di Johor Malaysia. Saya juga ada rencana balik kesana. Ini yang balik kesana, nggak banyak seperti dulu. Kalau di kampung, rata-rata ya menganggur, jadi pengangguran, “ imbuhnya.
Camat Sluke, Wiyoto membenarkan sangat banyak warga Desa Manggar yang menjadi buruh migran di Malaysia.
“Informasi dari pak Kades begitu, banyak sekali, “ tuturnya, Jum’at (02 September 2022).
Sesuai informasi dari pihak desa setempat, sekarang sulit bekerja ke Malaysia, meski melalui jalur resmi (legal) sekalipun, sehingga memaksa mereka menetap di kampung.
“Bahkan belum lama ini ada 3 orang dari Desa Manggar akan ke Malaysia belum diperbolehkan, akhirnya pulang. Padahal itu resmi atau legal lho. Apalagi yang ilegal, malah nggak berani, “ kata Wiyoto.
Pihak Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan secara ditail, kenapa TKI belum bisa bekerja di Malaysia.
Kepala Bidang Peningkatan Pengembangan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja, Dwi Septina hanya mengingatkan untuk bekerja keluar negeri harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh instansinya.
“Dan diberangkatkan oleh agen-agen resmi yang mendapatkan izin dari Kementerian Tenaga Kerja, “ jawab Septina melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu dilansir dari laman CNBC Indonesia menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia, karena Pemerintah Malaysia dinilai tidak menghormati nota kesepahaman yang telah diteken kedua negara.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyoroti Malaysia masih menerapkan System Maid Online (SMO). Akibatnya pemberangkatan pekerja tidak melalui tahapan yang benar dan pekerja rentan tereksploitasi.
Sistem “Maid Online” memungkinkan perekrutan tenaga kerja secara online lewat internet, yang tidak ada dalam kesepakatan kedua negara.
Buntutnya, pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja.
Setelah sempat dihentikan, pemerintah Indonesia akhirnya membuka kembali pengiriman TKI ke Malaysia per tanggal 01 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari liputan6.com. (Musyafa Musa).