

Rembang – Keluhan pemilik traktor dan alat mesin pertanian (Alsintan) yang merasa dipersulit ketika membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menjadi perhatian Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan, Agus Iwan Haswanto mengatakan sesuai aturan BPH Migas, pemilik traktor maupun Alsintan wajib membawa surat rekomendasi dari dinas terkait, untuk keperluan membeli BBM subsidi.
“Pembelian tanpa surat rekomendasi akan ditolak, sehingga semua harus menggunakan rekom. Ini tiap hari, ada satu dua yang mengajukan rekom ke kami, “ terangnya, Selasa (30/08).
Agus menegaskan pihaknya sudah memfasilitasi surat rekomendasi tersebut. Untuk mengurus surat rekomendasi, syaratnya foto copy KTP, surat keterangan dari desa setempat dan melampirkan spesifikasi alat sebagai acuan menentukan besar kecilnya kebutuhan solar.
Dalam surat rekomendasi, juga sudah menunjuk petani harus membeli ke SPBU mana. Selain itu, surat berlaku selama 1 bulan dan bisa diperpanjang lagi.
“Nggak hanya traktor, tapi ada pula mesin untuk memanen padi, mesin pemipil, pompa air, hingga sarana pemanas di kandang ayam. Surat rekom menerangkan di SPBU mana belinya, jadi nggak sembarangan bisa digunakan beli ke SPBU lain, ini sesuai ketentuan dari BPH Migas, “ kata Agus Iwan.
Terkait petani sudah membawa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Dan Pangan, namun tidak dilayani pihak SPBU, menurut Agus Iwan lebih karena masalah mis komunikasi saja.
Diduga stok solar subsidi di SPBU tersebut terbatas, sehingga lebih memprioritaskan pengguna kendaraan.
“Soalnya harus berbagi dengan yang lain, karena stok terbatas. Tapi kita berharap petani juga diprioritaskan oleh pihak SPBU, “ tandasnya.
Saat ini musim kemarau, intensitas pemakaian traktor maupun alat mesin pertanian masih belum begitu banyak. Nantinya begitu memasuki musim penghujan, diperkirakan permintaan surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar akan meningkat pesat. (Musyafa Musa).