Korban Terlentang Meninggal Dunia, Bertepatan Hari Raya Idul Adha
Polisi berpakaian preman menunjukkan lokasi korban ditemukan meninggal dunia, saat mencari pakan ternak, Minggu (10/07).
Polisi menunjukkan lokasi korban ditemukan meninggal dunia, saat mencari pakan ternak, Minggu (10/07).

Rembang – Seorang pria ditemukan terlentang meninggal dunia di sebuah lahan kosong, dekat lapangan volli, belakang Gedung Hemat, turut tanah Kelurahan Sidowayah, Rembang, Minggu (10 Juli 2022) sekira pukul 08.00 Wib, bertepatan dengan perayaan Idul Adha.

Korban diidentifikasi bernama Sukarman (55 tahun), tinggal di RT 04 RW 02 Kelurahan Sidowayah.

Kapolsek Rembang Kota, AKP Sunarto melalui Kanit Reskrim Polsek Rembang Kota, Aipda Suyanto menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, korban sedang mencari rambanan (pakan ternak kambing-Red).

Korban sebelumnya mengalami sakit syaraf, sehingga kerap pusing kepala. Diduga penyakitnya kambuh, kemudian yang bersangkutan jatuh terlentang. Sekira pukul 08.30 Wib, ada warga mengetahui, selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian.

“Di samping korban ada dua ikat rambanan. Yang satu sudah selesai ditali, yang satu sudah diikat, tapi belum sempat ditali. Kemungkinan korban terlanjur jatuh terlentang, hingga meninggal dunia, “ ujarnya.

Aparat Polsek Rembang Kota juga menghubungi petugas Puskesmas, guna melakukan pemeriksaan korban. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Setelah itu, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Keterangan dari isterinya, korban ini memang menderita sakit. Kalau kambuh, kepalanya pusing, bahkan jatuh pingsan. Jenazah tidak diautopsi, karena keluarga sudah menerimakan, “ terang Aipda Suyanto. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.