

Rembang – Semakin dekatnya perayaan Idul Adha pada hari Sabtu (09 Juli 2022), DPRD Rembang mendesak agar ketentuan rambu-rambu berqurban semakin diperluas kepada masyarakat, karena saat ini serangan penyakit mulut dan kuku (PMK) masih cukup tinggi.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi DPRD Rembang, Agus Sutrisno menekankan sejumlah hal kepada Pemkab. Diantaranya melakukan gerak cepat untuk menghentikan penularan PMK, sapi-sapi yang sakit diobati supaya tidak merugikan petani, kemudian terkait transaksi jual beli ternak menjelang Idul Adha.
Momentum tersebut sudah ditunggu-tunggu peternak, sehingga perlu kejelasan.
“Ini kan dilematis ya, arep jual kadang nggak berani, musimnya penyakit. Kalau nggak dijual kan rugi. Jadi kebijakannya seperti apa, lebih-lebih Kabupaten Rembang selama ini terkenal dengan daerah penghasil ternak kualitas baik dan sehat, “ kata Agus.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto menyatakan transaksi jual beli ternak tetap dimungkinkan, asalkan ternak tersebut sudah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan.
“Prinsipnya tetap boleh jual beli, asal sehat, dibuktikan SKKH dari dokter hewan, “ tandasnya.
Agus Iwan menambahkan untuk penyembelihan hewan qurban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan sejumlah dinas terkait.
“Agar pada Hari Raya Idul Adha nanti tidak ada kendala, “ imbuh Agus.
Dinas Pertanian Dan Pangan mendapatkan tugas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, guna memastikan kesehatan hewan qurban yang disembelih.
“Koordinasi lintas sektor sudah dilakukan, dibawah koordinasi pak Sekda. Kami ditugasi pak Sekda, agar hewan qurban yang disembelih dalam kondisi sehat, “ terangnya.
Lebih lanjut Agus menyampaikan untuk tempat pemotongan hewan qurban, disyaratkan memiliki pagar/pembatas, lahan yang cukup, tersedia fasilitas penampungan hewan, memenuhi higiene sanitasi, ada penampungan limbah, tersedia fasilitas dan bahan disinfeksi, air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan.
Untuk panitia kurban diminta bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan, penanganan daging, jeroan dan limbah. Selanjutnya pendistribusian daging dan jeroan kurang dari 5 jam, melakukan pembersihan dan disinfeksi, serta melaporkan ke dinas terkait, jika menemukan hewan yang sakit atau diduga sakit. (Musyafa Musa).