Ada Dinas Baru Dan Sejumlah Perubahan Di Tahun 2022, Termasuk Rumah Sakit dr. R. Soetrasno
Bupati Rembang, Abdul Hafidz (baju batik), saat berbincang dengan wartawan R2B, Musyafa Musa.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz (baju batik), saat berbincang dengan wartawan R2B, Musyafa Musa.

Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, akan mempunyai dinas baru, yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Dinas tersebut merupakan pecahan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Dinperindagkop dan UKM), serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker).

Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Rembang, Affan Martadi, menyampaikan hal itu dalam pertemuan di ruang rapat Bupati, hari Selasa (07/12).

Affan mengatakan pembentukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja karena ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 yang mengamanatkan tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus berdiri sendiri.

“Pasal 2 Permendagri nomor 25 tahun 2021 menyebutkan pembentukan DPMPTSP tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya, “ beber Affan.

Selain ada penambahan dinas baru, menurut Affan Martadi ada pengurangan susunan perangkat daerah yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno yang sebelumnya menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri, nantinya akan menginduk ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang.

Termasuk perubahan pelimpahan urusan seperti program penanggulangan kebakaran yang semula diampu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dialihkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengungkapkan perubahan susunan perangkat daerah telah didasarkan pada Peraturan Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, daerah tidak perlu bingung, tetapi tinggal menyesuaikan saja.

“Didasarkan pada Peraturan Presiden, Visi Misi Bupati dan RPJMD, tentu berkaitan dengan teknis kelembagaan ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Sehingga perubahan-perubahan ini, mutlak harus kita lakukan, ” tuturnya.

Bupati menambahkan pemberlakuan susunan perangkat baru tersebut akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2022. Mengingat APBD induk 2022 sudah ditetapkan oleh DPRD Rembang, sedangkan anggaran dinas yang baru, masih menginduk di dinas lama. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan