Sulang – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang bersama tim gabungan dari Polres dan kantor Kecamatan Sulang, Selasa malam (05/10) menggelar penertiban warung remang-remang dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sulang, Jalan Rembang – Blora.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP, Teguh Maryadi menjelaskan pihaknya mengamankan sekira 25 botol Miras dan 47 kartu identitas KTP. Mulai dari KTP pemilik usaha, maupun wanita pemandu lagu.
“Ada Miras dan 47 KTP kita amankan, “ bebernya.
Setelah itu, pada hari Rabu (06 Oktober 2021) ke-47 orang pemilik KTP tersebut diminta datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Rembang, untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran Perda, salah satunya tidak menjual minuman keras. Langkah itu ditempuh sebagai sarana mengurangi penyakit masyarakat (Pekat).
“Jadi mereka kita suruh datang menandatangani surat pernyataan, “ imbuh Teguh.
Jika lain waktu, ternyata mereka masih kedapatan melanggar Perda, petugas Satpol PP menyiapkan tindakan lebih tegas, yakni berupa penghentian aktivitas sementara atau penyegelan tempat usaha.
“Jadi kita tegas, sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang kita jalankan secara bertahap, “ tandasnya.
Menurut Teguh, kegiatan penertiban semacam ini akan digelar secara konsisten. Masyarakat juga dilibatkan untuk ikut memantau.
“Jika masih ada praktek penjualan Miras, kami siap menampung laporan dari warga, untuk kita tindaklanjuti, “ pungkas Teguh. (Musyafa Musa).