

Sale – Tim Resmob Polres Rembang menangkap seorang tersangka pelaku yang diduga sebagai provokator dalam kasus pemblokiran jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan pelaku pemblokiran jalan memang cukup banyak, namun untuk tahap awal ini pihaknya fokus dulu pada provokator.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya berhasil mengamankan seseorang berinisial J, warga Kecamatan Sale, Rembang, Selasa dini hari (05 Oktober 2021).
“Kita langsung saja mengarah ke provokatornya, tapi kita harus perdalam untuk saksi-saksinya. Alhamdulilah sudah kita amankan 1 orang, langsung kita lakukan pemeriksaan mendalam, “ ungkapnya.
Menurut Hery, J ini diduga terlibat ketika blokade jalan pertama pada hari Rabu pekan lalu, saat 82 an unit truk diparkir di tengah jalan Desa Tahunan. Setelah truk buyar, yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam pengambilan batu grosok dengan menggunakan dump truk, kemudian ditumpahkan ke tengah jalan. Akibatnya, akses jalan menjadi terhambat.
J melakukan tindakan tersebut, karena ia loyalis Kepala Desa Tahunan Kecamatan Sale, KS (41 tahun) yang sudah lebih dulu ditahan, atas dugaan kasus tambang liar dan kecelakaan kerja di lokasi tambang liar. J selama ini menjadi penyedia truk angkutan tambang milik KS.
“Jadi J ini penyedia truk, memprovokasi sopir-sopir truk dan pekerja tambang yang merupakan pekerja dari Kades, sehingga terjadilah penutupan jalan tersebut, “ beber Kasat Reskrim.
AKP Hery Dwi Utomo menambahkan sebenarnya ada 4 orang yang dibawa ke Mapolres Rembang. Namun baru J yang diduga menjadi provokator blokade jalan, sedangkan 3 orang lainnya masih terus didalami perannya.
“Apakah 3 lainnya ikut terlibat langsung atau hanya sebagai saksi, nanti nunggu hasil pemeriksaan seperti apa, “ tandasnya.
Ia membenarkan J nantinya tidak bisa langsung ditahan, karena jika mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun. Tapi proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kita gali dulu apakah ada pasal-pasal yang memang bisa dilakukan penahanan. Tapi kita ndak bisa memaksakan, karena aturan hukumnya seperti itu, “ pungkas AKP Hery.
Sebagaimana diberitakan, aksi memblokir jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale terjadi, karena mereka tidak terima atas penahanan 2 orang tersangka pelaku, Kades Tahunan dan seorang warga.
Polisi bertindak tegas dengan membersihkan tumpukan material tanah dan batu yang menutup jalan, hari Sabtu lalu (02/10). (Musyafa Musa).