Sale – Pihak Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang mengungkap peran 2 orang tersangka pelaku dalam pusaran kasus tambang liar disertai kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Tahunan, Kecamatan Sale.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, Senin siang (04 Oktober 2021) menjelaskan tersangka Kepala Desa Tahunan, Ks (41 tahun) merupakan pemilik tambang, sedangkan 1 tersangka lainnya berinisial Rd berperan sebagai pengelola tambang.
“Jadi yang pak Kades itu pemilik, yang 1 warga sebagai tersangka perannya pengelola tambang. Keduanya saling terkait, “ ungkap Hery.
Menurutnya, penyidik sudah memeriksa sekira 14 orang saksi dalam kasus itu. Termasuk saksi ahli dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Total 14 saksi kita mintai keterangan, “ terangnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pertambangan Mineral Dan Batubara, karena mengoperasikan tambang liar. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Selain itu, di lokasi tambang liar telah terjadi kecelakaan kerja, sebuah alat berat eskavator terjatuh dari atas ketinggian 15 Meter, hingga mengakibatkan operator alat berat meninggal dunia. Korban, Leles Imam Tobroni (38 tahun), warga Dusun Pancuran, Desa Tahunan, Kecamatan Sale.
Polisi mengenakan pasal 359 KUHP, karena kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
“Sementara ini tetap kita sangkakan dengan pasal-pasal tersebut mas, “ imbuh Kasat Reskrim.
Bagaimana dengan kemungkinan penangguhan penahanan kedua tersangka, menurut AKP Hery hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang merupakan hak tersangka. Namun apakah disetujui atau tidak, terlebih dahulu penyidik akan melakukan gelar.
“Masih di tangan penyidik dan pengajuannya (penangguhan penahanan-Red) belum sampai ke meja saya. Nanti akan kami gelarkan dulu, kalau sudah di meja saya, “ tandasnya.
Sementara itu, pihak Polres Rembang sejak Minggu malam hingga Senin siang ini sudah mengamankan 17 unit truk yang diduga dipakai untuk menutup akses jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, karena awak truk tidak terima atas penahanan dua tersangka pelaku.
Sedangkan untuk tersangka pelaku pemblokiran jalan, masih dalam pengejaran. (Musyafa Musa).