“Kasih Tanda, Biar Petani Jelas…”
Lahan pertanian di perbatasan antara Kecamatan Pancur dengan Kecamatan Sedan.
Lahan pertanian di perbatasan antara Kecamatan Pancur dengan Kecamatan Sedan.

Rembang – Hingga saat ini masih banyak petani di Kabupaten Rembang belum mengetahui lokasi lahan mana saja yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Akibatnya, sering terjadi praktek penjualan lahan, bahkan dialihfungsikan untuk kegiatan selain pertanian.

Perwakilan kelompok tani Desa Punjulharjo, Rembang, Muhammad Ikhsan mengusulkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) diberi tanda yang jelas, sebagai upaya perlindungan.

Tujuannya, para petani di tingkat bawah mengetahui apakah lahannya termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan atau tidak.

“Soalnya tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui pasti lahan-lahan mana yang masuk dalam perlindungan KP2B. Ini tanah punya saya sendiri mau saya jual kepada siapa saja, saya dapat penjualan yang menguntungkan. Akhirnya kan nanti seperti itu, “ ujarnya.

Tapi secara prinsip Ikhsan setuju adanya pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, supaya kedepan tidak semakin berkurang.

“Kasih tanda di lokasi. Ketentuan di Undang-Undang ada, tapi di lapangan nggak ada tanda, “ imbuh Ikhsan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Rembang, Agus Sutrisno mengaku setuju atas usulan tersebut. Menurut Agus, pemberian tanda juga dapat menekan potensi timbulnya konflik sosial di tengah masyarakat, karena masalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, bersentuhan langsung dengan para petani.

“Akan lebih baik memang diberikan tanda yang jelas, ini masuk LP2B atau tidak. Juga nanti dalam rangka menjelaskan kepada masyarakat, karena ketika ditetapkan pasti ada perbedaan tentang insentif. Jangan sampai nanti muncul kesalahpahaman, yang satu dapat bantuan, yang satu tidak. Kalau ada tanda, kan jelas, “ kata Agus.

Saat ini, DPRD bersama Pemkab Rembang sedang menampung masukan dari berbagai pihak, menyangkut rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Jika mengacu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, luas KP2B di Kabupaten Rembang mencapai 32.768 hektar. Namun data itu masih dimutakhirkan oleh Dinas Pertanian Dan Pangan setempat. Prosesnya baru selesai di 10 kecamatan, dari total 14 kecamatan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan