Nitip Denda Tilang Rp 500 Ribu, Diputus Hakim Rp 100 Ribu. “Susuk” Kembalian Apa Bisa Diambil ?
Suasana talk show “Jaksa Menyapa” di Radio R2B, Selasa (21/09). (Foto atas) Seorang pegawai Kejaksaan Negeri Rembang menunjukkan contoh unduhan untuk mengambil kelebihan uang denda tilang.
Suasana talk show “Jaksa Menyapa” di Radio R2B, Selasa (21/09). (Foto atas) Seorang pegawai Kejaksaan Negeri Rembang menunjukkan contoh unduhan untuk mengambil kelebihan uang denda tilang.

Rembang – Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke kas negara, dari denda tilang pelanggar lalu lintas di Kabupaten Rembang menurun drastis, karena selama pandemi Covid-19 tidak digelar operasi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo dalam dialog interaktif “Jaksa Menyapa” di Radio R2B, hari Selasa (21 September 2021) menjelaskan selama tahun 2019 terdapat 48.530 perkara tilang dengan PNBP yang disetor mencapai Rp 4,4 Miliar, kemudian tahun 2020 sebanyak 29 ribuan perkara dengan nilai PNBP Rp 2,5 Miliar dan semester 1 tahun 2021 sebanyak 3.858 perkara, dengan besaran setoran ke kas negara Rp 374 Jutaan.

“Kita pahami temen-temen kepolisian lebih mengedepankan tindakan simpatik dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, sehingga terjadi penurunan drastis PNBP denda tilang dari Kabupaten Rembang, “ ungkapnya didampingi Kepala Seksi Intelijen, Agus Yuliana Indra Santoso dan petugas pelayanan tilang, Dewi.

Eko menambahkan masyarakat yang terkena tilang, saat ini dipermudah pengurusannya melalui aplikasi E-Tilang dari Kejaksaan RI, cukup menggunakan HP android.

Ia mencontohkan ada sopir truk dari Surabaya tujuan Jakarta, terkena tilang di Kabupaten Rembang. Karena alasan pekerjaan, denda tilang dititipkan kepada polisi yang menindak.

“Sesuai Undang-Undang, titipnya denda maksimal, “ beber Eko.

Misal sesuai pelanggaran lalu lintas, ancaman dendanya Rp 500 Ribu. Sopir titip Rp 500 Ribu kepada polisi, tetapi saat diputus hakim Pengadilan Negeri Rembang hanya terkena denda Rp 100 Ribu.

Maka sisa kelebihan uang Rp 400 Ribu, filenya bisa diunduh dari aplikasi E-Tilang. Setelah itu, mengambil kelebihan uang di Bank BRI terdekat, dengan menunjukkan hasil unduhan tersebut. Kalau sopirnya warga Lampung, tidak perlu susah-susah datang ke Rembang.

“Kalau E-Tilang yang dulu memang mengharuskan minta surat pengantar dari Kejari Rembang, untuk mengambil kelebihan uang di Bank. Tapi yang E-Tilang terbaru 2021 ini, sistemnya cukup diunduh saja dari aplikasi E-Tilang, lalu datang ke BRI manapun, bisa dilayani, “ terangnya.

Dengan cara tersebut, pelanggar lalu lintas akan lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan. Selain itu, masyarakat juga turut membantu mengurangi kemungkinan penyalahgunaan uang denda tilang dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dulu orang mungkin masih terima uang cash. Di ruang tilang ada uang, tak pakai dulu, nyetornya besok. Bisa jadi ada oknum seperti itu. Nah sekarang dengan E-Tilang, otomatis uang langsung masuk ke kas negara dan mengurangi pungutan liar, “ tandas Eko.

Eko membenarkan masih saja ada warga yang datang ke Kejaksaan Negeri Rembang, ingin membayar denda tilang secara tunai.

Petugas di loket pelayanan tetap menyarankan supaya menggunakan aplikasi E-Tilang. Jika tidak mempunyai HP android, akan dibantu untuk memperoleh kode masuk.

“Ya kita bantu mengarahkan, petunjuknya di aplikasi E-Tilang jelas dan mudah kok. Bisa juga diurus ke Kantor Pos terdekat, karena kita sudah ada kerja sama dengan Kantor Pos. Yang jelas ini bukan mempersulit, tapi sebaliknya untuk mempermudah, “ pungkas Eko. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan