Rembang – Kementerian Agama Kabupaten Rembang mempunyai aplikasi Si Playon, untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan. Mulai dari pelayanan kepegawaian, Masjid, sertifikasi halal, pondok pesantren, madrasah maupun beragam keperluan terkait lainnya.
Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Mohammad Mukson menjelaskan Si Playon adalah kepanjangan dari aplikasi pelayanan online.
Tujuannya, supaya warga tidak harus datang ke Kantor Kemenag, apabila ingin mengurus. Mereka cukup menggunakan HP android, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, praktis dan efisien.
Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, ternyata masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Kalau semua datang ke kantor Kemenag, dikhawatirkan terjadi kerumunan orang, sehingga melalui Si Playon dapat mengurangi kerawanan tersebut.
“Di tengah pandemi, warga terbatasi mobilitasnya. Dulu kalau orang butuh pelayanan, harus datang ke sini. Sekarang selama ada kases internet, bisa gunakan HP dapat ngurus dari mana saja, melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis online, “ ujarnya, Minggu (05/09).
Mukson menambahkan antusias masyarakat memanfaatkan aplikasi online Si Playon ini tergolong tinggi. Dalam sebulan terakhir, sudah 100 orang lebih.
“Pelayanan offline tetap dibuka, dengan menerapkan standar protokol kesehatan, “ imbuhnya.
Ia memperinci untuk menggunakan Si Playon, warga bisa mengunjungi situs ptspkemenagrembang.com atau situs PTSP online dengan menyecan barcode khusus dari aplikasi browser HP pengguna.
Langkah selanjutnya, klik menu ‘Buka Tiket Baru’, lalu masukkan data diri anda meliputi email, nama lengkap dan nomor handphone yang aktif. Pada kolom ‘Topik Bantuan’, pengguna bisa memilih jenis layanan dari semua Seksi dan Penyelenggara di Kemenag Rembang.
Setelah itu, unggah berkas-berkas persyaratan yang sudah dipindai (scan), disarankan dalam bentuk pdf. Selanjutnya klik cheklist kelengkapan administrasi dan terakhir klik buat tiket.
“Setelah proses selesai, pengguna layanan tinggal menunggu pemberitahuan dan jawaban permohonan dari petugas PTSP melalui email, telepon atau whatsapp, ” pungkas Mukson. (Musyafa Musa).