Di 2 Check Point Ini, Polres Rembang Gencarkan Penyekatan (Kritikal Dan Esensial)
Aparat Polres Rembang menggelar penyekatan kendaraan, pada saat PPKM Darurat.
Aparat Polres Rembang menggelar penyekatan kendaraan, pada saat PPKM Darurat.

Rembang – Aparat Polres Rembang semakin menggencarkan upaya penyekatan pengguna jalan yang masuk ke Kota Rembang. Polisi membagi di 2 lokasi penyekatan, yakni Jl. Rembang – Blora depan Mapolres Rembang dan pinggir jalur Pantura dekat Alun-Alun Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan pihaknya mengecek surat-surat yang dibawa pengguna kendaraan sepeda motor maupun mobil.

Termasuk salah satunya guna memastikan apakah warga keluar rumah untuk keperluan penting di sektor kritikal dan esensial, sesuai dengan aturan PPKM Darurat. Jika ternyata tidak, maka polisi akan memutarbalikkan warga.

“Tiap hari kita lakukan penyekatan di dua check point itu. Kita perlu mengetahui mereka keluar rumah, apakah kepentingannya sangat mendesak. Apabila tidak bisa menunjukkan surat kerja sesuai ketentuan PPKM darurat ya kita putarbalikkan, “ bebernya, Kamis malam (15/07).

Kapolres menambahkan tingkat kepatuhan masyarakat akan berdampak pada naik turunnya kasus Covid-19. Jika warga serius menjalankan arahan pemerintah dan membuat kasus Covid-19 menurun, kemungkinan besar pemerintah juga akan menurunkan skalanya, tidak seketat seperti sekarang.

Tapi sebaliknya jika masih ramai lalu lalang warga, kemudian memicu kenaikan kasus Covid-19, maka pemerintah bisa saja kian meningkatkan pengetatan.

“PPKM Darurat ini sekaligus menjadi sarana untuk mengukur kepatuhan masyarakat seperti apa, “ tandas Rongre.

Jika melihat Surat Edaran Menteri Perhubungan, pekerja yang masuk sektor kritikal meliputi tenaga kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, infrastruktur publik, kebutuhan dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Sedangkan sektor esensial, meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (operator selular, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat), perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan