Seorang Pria Meninggal Dunia Di Dalam Sumur, Polisi Gelar Olah TKP
Jenazah korban dievakuasi dari dalam sumur, Senin (28/06).
Jenazah korban dievakuasi dari dalam sumur, Senin (28/06).

Rembang – Seorang warga Dusun Pabean, Desa Tasikagung, Rembang meninggal dunia tercebur ke dalam sumur, hari Senin (28 Juni 2021).

Korban teridentifikasi bernama Kusnanto (67 tahun). Posisi korban yang mengapung di dalam sumur, dipergoki kali pertama oleh cucunya yang berusia 14 tahun.

Tidak ada yang mengetahui pasti bagaimana kronologis kejadian, korban bisa tercebur sumur. Kebetulan lokasi sumur berada di dalam rumah, dekat kamar mandi.

Tak berselang lama, warga ramai menuju TKP dan melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas terkait.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Yusuf Kurnia mengatakan pihaknya menerima informasi sekira pukul 09.30 Wib. Bersama tim, kemudian langsung menuju TKP.

Sesampainya lokasi kejadian, petugas BPBD menggunakaan peralatan khusus, untuk mengangkat korban. Butuh waktu sekira setengah jam, akhirnya jenazah korban berhasil dievakuasi.

“Waktu kami datang, sudah ada upaya warga. Tampak tali di atas sumur. Kebetulan kita bawa alat, namanya tripot. Tripot dikaitkan dengan tali, lalu jenazah korban kita angkat bareng-bareng, “ beber Yusuf.

Yusuf memperkirakan kedalaman sumur lebih dari 6 Meter. Namun antara permukaan air dengan bibir sumur, kisaran 3 Meter.

“Soalnya tadi jenazah sudah mengambang di atas permukaan air. Posisinya tengkurap, “ imbuhnya.

Usai dievakuasi, aparat kepolisian bersama tim medis memeriksa jenazah korban. Kapolsek Rembang Kota, AKP Didik Dwi Susanto menjelaskan ada dugaan korban akan menimba air dan terpeleset ke dalam sumur. Pihak keluarga korban sudah menerimakan kejadian itu sebagai musibah.

“Dari hasil olah TKP, penyebab sudah jelas dan tidak perlu autopsi, ” tandas Kapolsek. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.