Rembang – Apabila pemerintah tidak mengumumkan larangan mudik, diperkirakan akan ada 81 juta pergerakan orang untuk melaksanakan mudik Lebaran.
Namun setelah pemerintah mengumumkan larangan mudik, diakui masih sulit membendung pergerakan masyarakat. Meski demikian, jumlahnya diprediksi menurun hanya kisaran 17,5 Juta orang.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan data survei Kementerian Perhubungan tersebut, ketika berlangsung apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi di halaman Mapolres Rembang, hari Rabu (05/05).
Maka diharapkan seluruh jajaran bahu membahu menangani masalah tersebut, karena keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi.
“Keinginan masyarakat untuk mudik sulit untuk ditahan. Kalau pemerintah tidak mengumumkan larangan mudik, angka pergerakan orang jumlahnya akan jauh lebih besar, “ paparnya membacakan sambutan Kapolri.
Ia mengingatkan peristiwa lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Hari raya Idul Fitri tahun 2020 lalu. Kala itu kasus Covid-19 langsung naik hingga 93 %.
“Kita berkaca pada peningkatan kasus setelah libur Idul Fitri tahun 2020 lalu, “ imbuh Bupati.
Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai gelombang kenaikan Covid-19 di India, dengan angka kematian 3.500 setiap hari. Penyebabnya, kelalaian masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Indonesia nggak boleh lengah seperti India, “ tandasnya.
Belum lagi sejumlah varian baru Covid-19 sudah masuk wilayah Indonesia, seperti dari Inggris, India dan Afrika Selatan. Maka pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional, belakangan ini semakin diperketat.
Hafidz menyebut dalam beberapa hari kedepan, aktivitas masyarakat akan meningkat di sentra ekonomi, destinasi pariwisata, kemudian kegiatan takbir keliling dan halal bihalal yang rawan mengganggu Kamtibmas maupun pelanggaran protokol kesehatan.
“Kita menyerukan untuk tetap kencang menjaga protokol kesehatan. Kegiatan-kegiatan yang memungkinkan kerumunan banyak orang, mohon dihindari dulu, “ pungkas Bupati.
Di sisi lain Hafidz turut mendorong patroli gabungan secara periodik. Kemudian mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat desa. (Musyafa Musa).