Rembang – Seleksi perangkat desa di Kabupaten Rembang tahun 2021 ini diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan hal itu ketika hadir dalam sosialisasi aturan pengisian perangkat desa di Pendopo Museum Kartini, hari Senin (12 April 2021). Ia menyampaikan sesuai regulasi aturan, Kepala Desa memiliki wewenang penuh mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
“Kalau kemarin pengisian melalui pihak ketiga, maka kali ini di dalam Perbup pengisian perangkat saya serahkan sepenuhnya kepada kepala desa. Karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan adalah Kepala Desa. Kemudian secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), ” paparnya.
Meski demikian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) diperintahkan untuk tetap mengawal, supaya pengisian perangkat desa berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Maka saya minta pengisian itu diatur dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada klausul yang memberikan ruang yang mengarah kepada permasalahan, ” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Sulistiyono mengatakan, pihaknya sudah mencermati peraturan pengisian perangkat desa. Hasilnya ada sejumlah poin yang perlu direvisi.
“Regulasi-regulasi sudah kami buat kami cermati, karena dulu di tahun anggaran 2019, wewenang pengisian perangkat menjadi wewenang Bagian Pemerintahan, kemudian pindah di Dinpermades tahun 2020. Kami berharap semoga pengisian perangkat desa berjalan dengan baik dan lancar, ” ujarnya.
Sulistiyono menambahkan pihak desa harus menggelar Musyawarah desa (Musdes) pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa yang berjumlah minimal 3 orang, dengan susunan Ketua panitia, Sekretaris dan anggota pengisian perangkat desa. Jumlah panitia pengisian perangkat desa diusahakan ganjil.
“Setelah panitia terbentuk, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan calon bakal calon perangkat desa. Diumumkan pendaftaran pengangkatan perangkat desa, setelah pengumuman dilanjutkan pendaftaran, seleksi administrasi, ” pungkasnya.
Batas minimal calon perangkat desa yang mendaftar adalah dua orang, sedangkan maksimal tidak terbatas. Bagi desa yang jumlah pendaftar perangkat desa lebih dari satu orang, akan dilakukan seleksi, salah satunya melalui tes tertulis.
Bagi peserta yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengabdian di desa, juga akan mendapatkan nilai tersendiri oleh panitia berdasarkan aturan. (Musyafa Musa).