Rembang – Kalangan guru dari sekolah swasta di Kabupaten Rembang mendesak adanya keadilan dalam perekrutan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Erni Sushayatiningsih, seorang guru Madrasah Aliyah Nahjatus Sholihin Desa Plawangan, Kecamatan Kragan menilai regulasi seleksi PPPK yang dikeluarkan pemerintah saat ini, terkesan mengutamakan guru-guru di sekolah negeri.
Sedangkan guru di sekolah swasta belum ada perhatian untuk diprioritaskan menjadi PPPK. Pihaknya menuntut supaya diperlakukan sama, karena guru di sekolah negeri maupun swasta, sama-sama memiliki tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa.
“Kenyataan riil di lapangan, tidak seperti yang kami harapkan. Makanya kita guru-guru di sekolah swasta juga ingin mendapatkan perlakukan yang adil dari pemerintah. Kalau ada perekrutan PPPK, mohon kami juga diprioritaskan, “ kata Erni, Senin (05 April 2021).
Wanita warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan yang juga sebagai Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Rembang ini membenarkan sudah banyak guru sekolah swasta yang mengabdi selama belasan tahun, memperoleh penghasilan tidak layak, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
Usianya pun di atas 30 tahun, bahkan ada yang lebih dari 40 tahun. Jika sudah seperti itu, ia mengusulkan mereka direkrut menjadi PPPK tanpa tes.
“Meski demikian, tetap kami syukuri. Kita bekerja juga semangat dan ikhlas. Contohnya saya sendiri berusia 46 tahun, sudah mengajar selama 17 tahun, “ imbuhnya.
Saat audiensi di Kantor Bupati Rembang belum lama ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin menanggapi jika guru sekolah swasta, sumber gajinya bukan dari APBN maupun APBD, maka seharusnya masuk tenaga honorer kategori II.
Pemkab Rembang tidak bisa memutuskan layak masuk PPPK atau tidak. Namun sifatnya mengusulkan kepada pemerintah pusat. Suparmin mencontohkan pegawai K II yang sudah ikut seleksi PPPK, tenaga harian lepas (THL) pertanian dan guru honorer K II.
“Karena masalah kepegawaian, kami nggak bisa berbuat apa-apa. Kita hanya sebatas mengusulkan. Kalau ibu-ibu guru dari sekolah swasta menghendaki audiensi ke pusat, kami juga siap membantu, “ tandasnya.
Suparmin menyarankan untuk dipastikan dulu apakah nama-nama guru di sekolah swasta tersebut, sudah tercantum dalam tenaga honorer K II atau belum.
Menurutnya, Pemkab Rembang tidak akan menutup mata, jika ada keluhan-keluhan dari guru.
“Seandainya harus berkirim surat ke Kementerian atau DPR, saya kira pak Bupati juga kersa, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).