Resah, Paguyuban Pedagang Pasar Desak 2 Masalah Ini
Seorang pengendara motor melintas di depan deretan Ruko Pasar Rembang yang tutup total, Jum’at pagi (13/03).
Seorang pengendara motor melintas di depan deretan Ruko Pasar Rembang yang tutup total, Jum’at pagi (13/03).

Rembang – Paguyuban Pedagang Pasar Rembang melancarkan desakan 2 hal kepada Pemerintah Kabupaten Rembang. Pertama, kebijakan pembatasan jam operasional dan libur di hari Jum’at untuk dicabut. Kedua, memohon kenaikan retribusi pedagang ditangguhkan sementara, sampai kondisi perekonomian kembali normal.

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rembang, Sutono, hari Jum’at (12 Maret 2021) menjelaskan pembatasan jam operasional sampai pukul 13.00 Wib dan tutup total di hari Jum’at, mengakibatkan penghasilan pedagang menurun drastis.

Ia mewakili rekan-rekannya sesama pedagang, berharap ketentuan tersebut dapat dikembalikan seperti sebelumnya. Mengingat daerah-daerah tetangga Kabupaten Rembang, tidak memberlakukan pasar tutup total pada hari Jum’at.

“Hari-hari biasa, kita tutup sampai jam 4 atau 5 sore. Ini dibatasi jam 1 siang harus tutup. Kemudian hari Jum’at tutup total, ini memicu pertanyaan di kalangan pedagang maupun masyarakat, “ keluhnya.

Sedangkan di sisi lain, Pemkab Rembang menaikkan retribusi pedagang, sehingga membuat beban pedagang semakin berat. Mantan Kepala Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori ini berpendapat pedagang sudah terdampak langsung pandemi Covid-19. Jika kondisi perekonomian mulai pulih, baginya tidak masalah retribusi naik.

“Kalau kondisi normal, monggo dinaikkan. Ini kan kami sedang bertahan menghadapi pandemi yang sangat berat, mohon kenaikan retribusi ditunda. Ini sikap resmi paguyuban pedagang pasar, “ beber Sutono.

Menanggapi desakan itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UMKM Kabupaten Rembang, Akhsanudin menyatakan pembatasan operasional pasar dan kewajiban tutup di hari Jum’at, sudah diputuskan oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten, untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Sejauh ini, belum ada pembahasan akan dicabut.

“Kami tinggal melaksanakan saja, “ ucapnya.

Khusus retribusi pedagang, menurut Akhsanudin sudah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Jika pedagang ingin mengajukan keringanan, instansinya belum bisa memastikan akan disetujui atau tidak. Tapi sebatas akan dilaporkan kepada Bupati Rembang.

“Kalau menunda kok nggak bisa, soalnya sudah diputuskan dalam Perda, “ terangnya.

Akhsanudin membenarkan sudah ada permohonan kelompok pedagang pasar ingin beraudiensi, menyangkut masalah tersebut. Ia mempersilahkan pedagang menyampaikan aspirasi. Soal keputusannya seperti apa, Disperindagkop Dan UMKM tidak bisa langsung memutuskan sendiri. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan