

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz blak-blakan mengenai posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang yang kosong.
Kira-kira siapa sosok pejabat yang pantas menduduki posisi teratas dari karier seorang pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) tersebut ?
Abdul Hafidz menyatakan tidak akan melakukan intervensi berlebihan dalam seleksi Sekretaris Daerah.
“Paling saya hanya menyampaikan gambaran-gambaran umum saja. Si A ini pernah menjabat di sini, si B di sini, “ ungkapnya.
Lalu apa kriteria ideal seorang Sekda, dari kaca mata Bupati ? Hafidz membeberkan syarat normatifnya harus dipenuhi dulu. Setelah itu baru mengukur kapasitas dan rekam jejak yang bersangkutan selama menjabat.
“Yang terpenting syarat normatifnya terpenuhi. Selama menjabat ada noda hitam tidak. Kalau ndak, ya lolos, kira-kira begitu, “ terang Bupati.
Bupati menambahkan banyak pejabat yang berpeluang menduduki jabatan Sekda. Di bawah kepemimpinannya kali ini, sudah merancang strategi agar ada generasi penerus yang lincah dan mempunyai kapasitas.
“Yang berpeluang banyak mas, jadi memang kaitannya dengan strategi saya kenapa ingin ada generasi penerus yang lincah, berbobot, punya kapasitas, punya loyalitas untuk bisa masuk di gerbong kedua ini, “ tandasnya.
Apakah ini merupakan sinyal tokoh muda bisa menjabat Sekda ? Bupati menjawab memungkinkan saja, selama syarat normatifnya dipenuhi.
“Yang muda bisa juga, soalnya senioritas bukan menjadi syarat, “ tegas Hafidz.
Abdul Hafidz memperinci selain Sekda, masih ada 60 an posisi jabatan yang lowong. Dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kalau mengisi jabatan kosong, Bupati diperbolehkan. Tapi untuk memutasi jabatan, harus menunggu 6 bulan dulu pasca dirinya dilantik.
“Mau ngisi, tapi kalau nggak tepat dengan orang yang kami harapkan, kan percuma saja, “ papar pejabat asli Dusun Mudal, Desa Pamotan ini.
Pihaknya merencanakan tahap pertama akan memutasi dulu. Setelah itu, baru lelang jabatan.
“Pertama nanti mutasi dulu sesuai dengan kapasitas dan potensinya. Setelah itu langsung kita proses melalui lelang jabatan, “ pungkasnya.
Untuk bisa ikut seleksi Sekda, sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (IV/c), berusia maksimal 56 tahun, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan eselon II yang berbeda, dan pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rembang yang saat ini sudah memenuhi syarat tersebut, seperti Direktur RSUD Rembang Agus Setyo Hadi Purwanto, Dwi Wahyuni Kepala Bappeda, Mustain Kepala BPPKAD, Waluyo Kepala Satpol PP, dan Dwi Purwanto Kepala Dinbudpar. Tapi belakangan sejumlah kalangan memprediksi ada figur baru yang akan muncul. (Musyafa Musa).