

Rembang – Reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan keluarga seniman Ki Anom Subekti, di Desa Turusgede, Rembang, rencananya digelar Kamis (04/03).
Tersangka pelaku, Sumani (44 tahun), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, akan memperagakan adegan peristiwa sadis yang menyedot perhatian masyarakat Indonesia tersebut.
Penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto menjelaskan pihaknya menunggu surat tertulis dari Polres Rembang, menyangkut kepastian waktu rekonstruksi.
“Informasi awal yang saya terima akan digelar Kamis besok, “ kata Darmawan.
Darmawan menambahkan tidak ada persiapan khusus menjelang rekonstruksi. Tersangka nantinya tinggal menjalankan arahan dari penyidik Reskrim. Soal lokasi rekonstruksi, apakah di TKP aslinya atau di Mapolres Rembang, Darmawan belum mengetahui secara pasti.
“Nggak ada persiapan khusus mas. Rekonstruksi merupakan hak dari penyidik. Kita ikuti saja alurnya, “ imbuh advokat yang berkantor di Jl. Pemuda KM 03 Rembang ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito saat dikonfirmasi belum menyebut waktu pelaksanaan reka ulang secara rinci, karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi dulu.
“Masih memungkinkan berubah mas, soalnya melengkapi berkas perkara. Yang jelas bertujuan untuk memperterang rangkaian kejadiannya, “ terang Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Kamis, 04 Februari 2021 lalu, empat orang sekeluarga ditemukan meninggal dunia di dalam Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang. Polisi menetapkan Sumani sebagai tersangka tunggal, dengan motif menguasai harta benda milik korban. (Musyafa Musa).