

Rembang – Setelah hampir 2 tahun menunggu kejelasan nasib usai lolos tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 23 Februari 2019 lalu, akhirnya ratusan PPPK menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada hari Sabtu (30/1/2021).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual di pendapa museum RA Kartini itu dihadiri 40 orang, sedangkan lainnya mengikuti lewat online di tempat lain.
Darji, seorang guru SD Negeri Sendang, Kecamatan Kragan yang lolos seleksi tes PPPK mengaku bersyukur akhirnya tidak lagi berstatus pegawai honorer, setelah mengabdi selama 20 tahun.
“Saya sekarang sudah usia 58 tahun, mungkin 2 tahun lagi pensiun. Tapi saya merasa senang karena alhamdulillah saya bisa merubah nasib, dari guru tidak tetap (GTT) menjadi PPPK, ” ujarnya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz seusai memimpin pelantikan menyampaikan pesan kepada PPPK. Salah satunya jangan merasa berbeda dengan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN), karena dari sisi gaji maupun beban kerja, sejatinya sama.
“Pesan saya jangan sampai anda merasa dibedakan. ASN dan PPPK substansinnya sama. Jadi lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Pemerintah sudah memutuskan pegawai pemerintahan ada dua yaitu ASN dan PPPK. Dengan kewenangan dan perlakuan yang sama, jadi jangan merasa dinomor duakan, ” terang Bupati.
Sementara itu, Suparmin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang memperinci yang mendaftar tes seleksi ada 165 peserta, tetapi yang dinyatakan lolos sebanyak 147 orang, meliputi 77 Guru dan 70 Penyuluh Pertanian.
“Di dalam perjalanannya sebelum menerima SK ini, ada tiga orang yang pensiun terlebih dulu, sehingga yang dilantik 144 orang, ” bebernya.
Suparmin menambahkan kenapa acara di pendapa Museum Kartini begitu mendadak. Hal itu karena sesuai ketentuan, penyerahan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan harus dilakukan maksimal tanggal 1. Jika melewati tanggal 1, maka para pegawai PPPK tersebut menerima gaji pada bulan berikutnya.
Gaji yang diterima PPPK ini sesuai dengan jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat menerima gaji Rp. 2,3 juta, D 3 bergaji Rp. 2,6 juta, sedangkan lulusan sarjana sebesar Rp 2,9 jutaan.
Selain itu mereka juga mendapatkan TPP dan tunjangan, namun mereka tidak memperoleh uang pensiun seperti PNS. Khusus besar kecilnya tunjangan PPPK, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. (Musyafa Musa).