Status Tanah Menjadi Kendala, Dibalik Pengelolaan Pantai Pasir Putih
Pantai Pasir Putih di Dusun Wates, Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori. (jatengprov.go.id).
Pantai Pasir Putih di Dusun Wates, Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori. (jatengprov.go.id).

Kaliori – Meski Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori mempunyai obyek wisata yang sudah terkenal, yakni Pantai Pasir Putih, namun belum bisa membentuk desa wisata.

Hal itu disebabkan status tanah obyek wisata bukan milik desa, tetapi tercatat sebagai tanah milik TNI. Mengingat, dulu kawasan tersebut pernah menjadi lapangan tembak TNI.

Pengelola Pantai Pasir Putih, Heri Prasetyo sempat menyampaikan masalah itu kepada pihak Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, ketika berlangsung pertemuan di Balai Desa Tasikharjo, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Desa Wisata disahkan melalui surat keputusan (SK) Bupati. Ia mempertanyakan bagaimana dengan status tanah milik TNI.

“Desa kami belum bisa membentuk desa wisata, karena terbentur status tanah. Kita sendiri sebetulnya juga nggak tahu kalau tanah itu milik TNI. Jadi kira-kira apakah ada solusi, “ kata Heri Prasetyo.

Heri juga mengakui dana bantuan untuk pengembangan obyek wisata dari pemerintah menjadi terhambat, gara-gara terkendala status tanah.

“Kami mendapatkan informasi seharusnya tahun 2021, Pantai Pasir Putih akan dapat bantuan. Tapi karena berhubung status tanah, dialihkan untuk tahun 2022, “ imbuhnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto menyatakan pihaknya siap memfasilitasi diskusi dengan pihak-pihak terkait, menyangkut status lahan yang difungsikan untuk obyek wisata.

“Soal tanah, perlu duduk satu meja, kita libatkan instansi lain, “ terangnya.

Tapi minimal di tingkat desa sudah ada musyawarah desa yang memutuskan pengelola destinasi wisata. SK dari desa tersebut bisa menjadi bahan mengajukan sebagai Desa Wisata, disamping ada syarat-syarat lain.

“Nuwun sewu, jika kepala desa purna tugas, pengelola destinasi wisata ini tetap dipayungi regulasi SK dari desa, “ papar Dwi.

Semisal ada obyek wisata, akses jalur transportasi yang baik, mendapatkan dukungan dari masyarakat maupun pemerintah desa, keamanan dan kenyamanan wisatawan, selanjutnya dilengkapi keberadaan rumah makan, toko serta tempat penginapan (homestay).

Sedangkan khusus pencairan anggaran dari pemerintah untuk obyek wisata, memang mensyaratkan kejelasan status tanah. Kecuali melalui mekanisme hibah.

Sama halnya seperti program bedah rumah pemerintah. Rumah sereyot apapun yang ditempati warga miskin, tidak berhak mendapatkan anggaran perbaikan dari pemerintah, jika tanah yang ditempati bukan milik sendiri atau menumpang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan