Kemenag Bagikan Buku Khutbah Jum’at Setebal 40 Halaman Ke Seluruh Masjid, Apa Isinya ?
Umat di Masjid Sumber sedang mendengarkan khutbah Jum’at.
Umat di Masjid Sumber sedang mendengarkan khutbah Jum’at.

Rembang – Kementerian Agama Kabupaten Rembang bersama sejumlah pihak menerbitkan buku khutbah Jum’at, untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Ali Muhyidin menjelaskan setelah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang meningkat, pihaknya merancang upaya ikut menekan jumlah penderita.

Kementerian Agama kemudian menggandeng pengurus Nahdlatul Ulama Rembang, NU Lasem, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bersama-sama membuat buku khutbah Jum’at setebal 40 halaman. Setelah itu dibagikan ke 585 Masjid se Kabupaten Rembang.

“Solusi paling awal ya lewat teks khutbah Jum’at ini, biar dibacakan oleh khatib di seluruh Masjid. Alhamdulilah sudah didistribusikan, “ ujarnya, Selasa (12/01).

Ali menambahkan isi materi khutbah secara umum tentang pandemi Covid-19 harus disikapi dengan tetap berusaha mematuhi protokol kesehatan. Selain ikhtiar, umat juga diminta menata hati dan berpasrah diri kepada Allah SWT, dalam menghadapi pandemi.

“Tujuannya biar umat mengetahui program pemerintah seperti apa. Intinya, ikhtiar dengan protokol kesehatan dan menata hati, supaya kita tidak mudah menyerah. Fokusnya pada pencegahan, memback up program Pemkab, supaya umat juga lebih tenang, “ beber Ali.

Berdasarkan pantauan Kementerian Agama, materi buku khutbah Jum’at yang berkaitan waspada pandemi Covid-19 ini, sudah dibacakan sejak hari Jum’at pekan lalu. Diharapkan para khatib membacakan materi-materi lain, selama terjadinya pandemi.

“Semoga pandemi Covid-19 lekas berakhir, ” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.