Rembang – Kabupaten Rembang tahun 2020 ini menjadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) urutan nomor dua se eks Karesidenan Pati, setelah Kabupaten Kudus.
Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Dan Cukai Kudus, Sigid Gandi membeberkan di wilayah eks Karesidenan Pati, Kabupaten Kudus memperoleh DBHCHT tertinggi, yakni mencapai Rp 158 Miliar, kemudian disusul Kabupaten Rembang Rp 31 Miliar, Kabupaten Pati Rp 9,7 Miliar, Kabupaten Jepara Rp 7,6 Miliar dan paling kecil diterima Kabupaten Blora Rp 6,9 Miliar.
“Kami dari Bea Cukai Kudus kebetulan mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian dan evaluasi dipakai untuk apa saja DBHCHT ini, “ ungkap Sigid.
Sigit mengisahkan dulu hanya daerah-daerah yang mempunyai pabrik rokok saja, yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Tapi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGB Zainul Majdi pada tahun 2009 lalu mengajukan permohonan perubahan aturan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), karena NTB kala itu menjadi salah satu daerah terbesar perkebunan tembakau di Indonesia tidak mendapatkan DBHCHT, hanya gara-gara tidak ada pabrik rokok.
Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sejak saat itu, kabupaten/kota yang tidak ada pabrik rokoknya namun memiliki lahan tembakau, akhirnya bisa menikmati DBHCHT.
“Bahasa protesnya kurang lebih seperti ini, kalau daerah kami (NTB) nggak ngirim tembakau, pabrik rokok pun akan mati, sehingga NTB merasa berhak memperoleh DBHCHT. Jadi hal itu memang ada sejarahnya. Kalau dulu hanya daerah yang mempunyai pabrik rokok, kini daerah penghasil tembakau pun bisa dapat DBHCHT, meski nggak punya pabrik rokok, “ tandasnya.
Sedangkan menyangkut besar kecil kucuran DBHCHT, menurut Sigid ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Jakarta.
“Tentu saja ada klasifikasinya, kalau itu pusat yang menetapkan, “ pungkas Sigid. (Musyafa Musa).