Bawaslu Hari Ini Laporkan Dugaan 4 Oknum Pegawai Negeri Tidak Netral Kepada Komisi ASN. Sanksinya ?
Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar rapat pleno, terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pilkada.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar rapat pleno, terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pilkada.

Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, hari Kamis (05 November 2020) menyerahkan hasil kajian dugaan tidak netral 4 orang oknum pegawai negeri atau aparatur sipil negara, kepada pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkedudukan di Jakarta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan keempat orang oknum pegawai negeri itu meliputi D perawat rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang, QA kepala TK, M pegawai kecamatan dan K seorang pengawas pendidikan.

“Tapi jumlah kejadiannya ada 3 macam, “ kata Totok.

Peristiwa pertama, calon Bupati Rembang nomor urut 2, Abdul Hafidz diundang untuk mengisi pengajian di rumah NH, yang merupakan ketua majelis taklim. NH adalah suami dari QA.

Usai pengajian dilanjutkan jamuan makan. Saat makan bareng itulah, ada sejumlah wanita foto bareng dengan Abdul Hafidz, menunjukkan pose 2 jari, termasuk salah satunya pegawai negeri berinisial D.

“Kalau QA sendiri selaku pemilik rumah sibuk terus di dapur, sehingga tidak ikut dalam foto tersebut. Menurut keterangan saksi kegiatan itu murni pengajian, terkait pemimpin dari perspektif Islam. Pak Hafidz bicara sekira 1 jam, “ ungkapnya.

Peristiwa kedua, isteri calon Bupati dan calon Wakil Bupati Rembang, Musringah (isteri Harno-Red) dan Vivit Dina Rini Atna Sari (isteri Bayu Andriyanto) silaturahmi ke kediaman M dan K. Mereka datang memohon do’a restu, seputar pencalonan suaminya. Sebelum pamit pulang, bu Harno dan bu Bayu foto bareng dengan pemilik rumah.

“M ini kebetulan teman akrab pak Harno, bu Harno dan bu Bayu datang sekitar jam 11 – setengah 12 malam. Kalau K ini juga masih ada hubungan pertemanan, hampir sama, sempat menyinggung mohon do’a restu, waktu itu jam 10 an malam. Sebelum pulang, foto bareng. Foto akhirnya menyebar, “ terang Totok.

Atas tiga kejadian itu, pihaknya menyerahkan bukti-bukti dan hasil permintaan keterangan sejumlah pihak, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Komisi tersebut yang berhak menentukan sanksi jika dinilai bersalah. Rekomendasi Komisi ASN selanjutnya dikirimkan kepada kepala daerah setempat, selaku pejabat pembina kepegawaian. Nantinya kepala daerah yang menjalankan rekomendasi dari Komisi ASN.

“Jadi kami sebatas menyajikan bukti dan hasil permintaan keterangan, kemudian Komisi ASN yang menelaah, pelanggaran atau bukan. Kalau dianggap melanggar, Komisi ASN kasih rekomendasi kepada Bupati. Bupati yang akan jalankan rekomendasi itu, sanksinya apa, termasuk kategori apa, “ imbuhnya.

Menurut Totok, hasil pemeriksaan Bawaslu bisa dikirim melalui pos maupun email.

“Kamis sore ini masih kami komunikasikan, karena ada beberapa lampiran yang awalnya belum kami siapkan, ternyata diminta juga. Semisal berita acara permintaan keterangan para pihak, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan