Seorang Montir Per Mobil Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
Polisi bersama tim medis mengecek jenazah korban di TKP, bengkel per mobil, Jum’at (30/10).
Polisi bersama tim medis mengecek jenazah korban di TKP, bengkel per mobil, Jum’at (30/10).

Sale – Seorang montir bengkel per mobil di Desa Sale, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, ditemukan meninggal dunia, Jum’at (30 Oktober 2020), sekira pukul 07.00 Wib.

Posisi korban berada di dalam rumah kontrakannya, sekaligus merangkap untuk bengkel per, depan Bank BRI Sale. Korban teridentifikasi bernama Opa Mustopa (42 tahun) warga asli Desa Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon – Jawa Barat. Namun yang bersangkutan sudah belasan tahun merantau di Desa Sale.

Kapolsek Sale, Iptu Rudi Prasetyo menjelaskan begitu menerima laporan, pihaknya bersama tim medis Puskesmas Sale, langsung menuju lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan tim medis, disimpulkan korban menghembuskan nafas terakhir, karena gangguan penyakit dalam.

“Jadi ada warga yang membuka pintu kamar korban, melihat kondisinya terlentang. Warga ini minta bantuan warga lain, untuk mengecek lagi. Karena sudah meninggal dunia, kemudian dilaporkan kepada polisi. Dugaan sementara, kalau orang sini bilang ya semacam angin duduk gitu mas, “ kata Kapolsek Sale.

Iptu Rudi membenarkan korban dan saudaranya datang dari Cirebon, mengais nafkah menjadi tukang membenahi per. Sejumlah saudara korban juga berprofesi sama dan menyebar ke tempat lain, seperti di Sedan – Rembang dan Rengel, Tuban – Jawa Timur.

Adik kandung korban yang datang ke Mapolsek Sale menyetujui untuk tidak perlu otopsi jenazah dan menerimakan bahwa Opa Mustopa meninggal dunia, karena sakit.

“Adik kandung korban sudah teken surat pernyataan, menolak autopsi, sebagai syarat pengambilan jenazah, “ tandasnya.

Sekira pukul 12.30 Wib, jenazah korban dibawa dari Puskesmas Sale menuju rumah duka di Cirebon, Jawa Barat, untuk dimakamkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.