Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, hari Rabu (14/10) akan menggelar rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menyalurkan hak suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, 09 Desember mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan berdasarkan rekap tingkat kecamatan, totalnya 490.690 orang pemilih. Bisa saja jumlahnya akan berubah sedikit, menyusul ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Besok akan kita rekap di tingkat kabupaten sekaligus penetapan DPT. Karena ada temuan dari Bawaslu, bisa saja jumlahnya tambah atau kurang sedikit, “ ungkapnya, Selasa (13/10).
Menurut Iqbal, data pemilih ini menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada, karena sebagai dasar pencetakan surat suara, ditambah dengan 2,5 % surat suara cadangan.
“Desain surat suara Pilbup sudah jadi, dan telah disampaikan kepada pasangan calon. Mereka sudah menyetujui desain tersebut, “ imbuh pria warga Desa Pamotan Kecamatan Pamotan ini.
Iqbal menambahkan yang menjadi kendala saat ini adalah pemilih wajib membawa KTP elektronik, saat akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Padahal jika mengacu data saat ini, pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik di Kabupaten Rembang sebanyak 4.439 orang, kemudian pemegang surat keterangan (Suket) pengganti sementara KTP elektronik 2.044 orang.
“Semoga saja ada surat edaran seperti Pemilu Legislatif lalu, bahwa pemilih tidak wajib bawa KTP elektronik. Tapi informasi terakhir yang saya peroleh, dari Menteri Dalam Negeri mewajibkan pemilih bawa KTP elektronik. Data di atas hasil pendataan kami, kalau data Dindukcapil malah jauh lebih tinggi, “ bebernya.
KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, terkait masalah ini. Menurutnya, masih ada waktu sekira 2 bulan, supaya warga lekas melakukan perekaman data dan akhirnya mereka bisa mengantongi KTP elektronik. (Musyafa Musa).