Meresahkan, Komplotan Spesialis Pembobol Indomaret Dan Alfamart Terciduk
Tersangka pelaku kasus pembobolan mini market beserta barang bukti yang diamankan polisi.
Tersangka pelaku kasus pembobolan mini market beserta barang bukti yang diamankan polisi.

Rembang – Aparat Polres Rembang, mengamankan tersangka pelaku komplotan pembobol mini market yang sudah sangat meresahkan. Aksi tersangka tergolong cukup profesional.

Dua tersangka pelaku pencuri spesialis mini market, masing-masing berinisial HR (31 tahun) warga Kecamatan Sluke, Rembang dan BAP (24 tahun) warga Kudus. Kedua pria yang merupakan teman dekat ini sudah 7 kali membobol mini market Alfamart dan Indomaret di wilayah Kota Rembang. Rinciannya, 2 kali di Indomaret Pasar Banggi, 2 kali di Alfamart Gegunung Kulon dan Alfamart sebelah barat Pasar Rembang.

Modusnya, mencongkel atap dan menjebol plafon, kemudian merusak pintu bagian dalam.

Sebelum beraksi, tersangka memutus kabel alarm mini market, supaya tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Selain itu, tersangka mengenakan penutup muka, guna menghindari rekaman kamera pengintai CCTV yang ternyata juga tidak berfungsi normal.

Tersangka lebih suka mencuri rokok, karena mudah dijual kembali. Selain rokok, tersangka menggasak pampers dan susu bayi. Mereka rata-rata memilih waktu dini hari, memanfaatkan situasi sepi.

“Kita nggak survei, tapi langsung ke TKP. Barang-barang curian, ada yang kita pakai sendiri dan ada yang dijual kembali. Rokok misalnya, saya pakai sendiri dan juga dijual, “ tutur HR.

Kenapa tersangka bisa tertangkap ? awalnya setelah berhasil membobol Indomaret di pinggir jalur Pantura Desa Pasar Banggi, Rembang pada bulan Agustus lalu, karyawan mini market merasa geram. Apalagi nilai kerugian akibat pencurian kala itu, ditaksir mencapai Rp 25 Juta.

Mereka tiap malam sengaja tidur di dalam mini market, untuk menjebak tersangka, karena dimungkinkan suatu saat akan datang lagi.

Abdul Kholiq, kepala toko Indomaret Desa Pasar Banggi, Rembang menyatakan prediksi itu ternyata benar. Rabu (02 September 2020) sekira pukul 02.00 dini hari, ia mendengar suara mencurigakan, kemungkinan atap seng dibuka pelaku pencuri.

Yakin ada pencuri, Kholiq langsung menelfon atasannya dan aparat kepolisian. Ketika polisi tiba, mendapati mobil pencuri di halaman Indomaret, ditangkap 1 orang di dalam mobil, berinisial BAP yang berperan mengawasi situasi. Setelah itu, menyusul dibekuk HR di atap plafon, yang memilih menyerahkan diri. Percobaan pencurian untuk kali kedua di tempat yang sama, akhirnya berujung penangkapan.

“Nggak sempat dimassa warga, soalnya cepat sekali. Ketangkep, kemudian diamankan polisi. Ya sekarang merasa lega, pencurinya sudah ketangkep. Muda-mudahan nggak ada kejadian lagi, “ ujar Kholiq.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre memastikan sudah menahan 2 tersangka pelaku yang mengaku beraksi sejak bulan Juni – September 2020. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Rangkaian pencurian mini market ini kami terima laporannya secara beruntun. Semua peristiwa terjadi pada dini hari. Khusus tersangka HR sudah berstatus residivis, “ paparnya, ketika jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Rembang, Rabu (16 September 2020).

AKBP Kurniawan Tandi Rongre menambahkan polisi mengamankan barang bukti sebuah mobil sewaan untuk sarana mencuri, linggis untuk mencongkel atap dan pintu, serta barang-barang hasil curian. Kasus ini terus dikembangkan, guna mengetahui kemungkinan tersangka pelaku lain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan