2 TKP Diungkap : Tak Hanya Jati, Kayu Jenis Ini Marak Jadi Incaran
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Rabu (16/09) menunjukkan barang bukti gergaji. (Foto atas) Truk berisi kayu sonokeling yang diamankan dari tersangka pelaku.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Rabu (16/09) menunjukkan barang bukti gergaji. (Foto atas) Truk berisi kayu sonokeling yang diamankan dari tersangka pelaku.

Rembang – Kayu sonokeling di hutan wilayah Kabupaten Rembang, belakangan ini kerap menjadi sasaran pencurian, karena laku keras di pasaran. Buktinya, 2 kejadian pencurian kayu sonokeling di dua TKP berbeda, terbongkar.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan kasus pertama dengan barang bukti 52 batang kayu sonokeling, diangkut sebuah truk, diamankan oleh pihak Perhutani dari jalan raya Sale – Jatirogo, tepatnya di Dusun Krinjo Desa Sale, Kabupaten Rembang, 25 Juni 2020 lalu.

Saat diamankan, tersangka JA (33 tahun), warga Kabupaten Rembang, selaku pembawa kayu berhasil melarikan diri. Setelah lama buron, yang bersangkutan ditangkap polisi di sekitar warung kopi Desa Warugunung, Kecamatan Pancur.

“Tersangka membenarkan bahwa kayu dicuri dari lahan Perhutani, rencananya kayu sonokeling akan dikirim kepada saudara E, di Desa Warugunung Kecamatan Pancur. E masih menjadi daftar pencarian orang (DPO), “ kata Rongre, ketika jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Rembang, Rabu (16/09).

Kapolres menambahkan untuk TKP berikutnya, barang bukti yang diamankan 1 unit truk memuat 14 gelondongan kayu sonokeling, 2 gergaji kayu dan sebilah celurit. TKP pencurian di hutan Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Tersangka yang diamankan JU (47 tahun), warga Kabupaten Rembang, sedangkan 3 orang rekannya masih buron.

“Kebetulan tanahnya longsor, mengakibatkan pohon sonokeling roboh. Oleh tersangka bersama 3 temannya, kemudian dipotong-potong, “ bebernya.

Namun para tersangka ini juga beraksi mencuri kayu sonokeling di lokasi lain. Setelah dikumpulkan jadi satu dan diangkut truk, mereka dihentikan petugas Perhutani di jalan sebelah barat PT. Semen Gresik Pabrik Rembang, bulan Januari 2020 lalu. Para tersangka sempat kabur. Setelah sekian lama buron, polisi menangkap tersangka JU.

“Jadi dua kasus ini tersangkanya lebih dulu kabur. Sekian lama berlalu, tersangkanya baru bisa ditangkap. Tapi memang masih ada yang buron, “ imbuhnya.

Tersangka JA dan JU kini ditahan di sel Mapolres Rembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan