Pilkada Semakin Dekat, KPID Turun Ke Daerah Sampaikan Kewajiban Lembaga Penyiaran
Komisioner KPID Jawa Tengah, Isdiyanto Isman (baju putih) diskusi dengan perwakilan dari KPUD dan Bawaslu Rembang, belum lama ini.
Komisioner KPID Jawa Tengah, Isdiyanto Isman (baju putih) diskusi dengan perwakilan dari KPUD dan Bawaslu Rembang, belum lama ini.

Rembang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendorong supaya lembaga penyiaran, intensif menangkal hoax dan benar-benar adil, selama gawe politik pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada).

Komisioner KPID Jawa Tengah, Isdiyanto Isman memprediksi berita hoax akan semakin banyak, terutama setelah pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Komisi Pemilihan Umum. Terkait masalah hoax, KPID memiliki kewenangan mengawasi lembaga penyiaran radio dan TV. Kalau media sosial, menjadi ranah Direktorat Cyber Crime Polda, sedangkan untuk media cetak dan online, merupakan kewenangan Dewan Pers. Maka perlu ada kesepahaman, sehingga bisa bergerak bersama mengurangi berita hoax selama Pilkada.

“Jadi harus dibedakan hoax berada di mana, tidak semua menjadi kewenangan KPID. Kami di provinsi sudah ada Gugus Tugas, gabungan antara KPID, KPU dan Bawaslu, selama ini sudah berjalan bagus, “ tuturnya.

Isdiyanto menambahkan ada sejumlah kewajiban lembaga penyiaran yang harus dijalankan saat Pilkada. Pertama, wajib memberikan porsi waktu yang cukup untuk pemberitaan seputar Pilkada. Kalau mereka pasif, bisa terkena sanksi administratif dari KPID.

“Jadi ini hukumnya wajib. Kalau ada lembaga penyiaran kok pasif, itu termasuk pelanggaran, “ beber Isdiyanto.

Kedua, lembaga penyiaran harus adil. Semisal di Kabupaten Rembang terdapat 2 pasangan calon, maka harus mendapatkan porsi yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan.

“Calon ini diblow up, tapi calon yang satunya nggak usah. Lhah ini nggak boleh. Kalau Radio R2B saya rasa nggak akan seperti itu. Apalagi baru saja menjadi radio terbaik di Jawa Tengah untuk kategori kelembagaan terbaik, kategori bergengsi. Bisa kita yakini mampu melakukan pemberitaan yang adil, “ imbuhnya.

Ketiga, penyiaran harus proporsional dari sisi durasi waktu dan tidak boleh memihak.

“Jika pasangan A dapat jatah 1 jam, pasangan B juga dapat 1 jam. Syukur bisa digabung. Kami juga ingatkan, siaran harus betul-betul independen. Kriteria-kriteria ini yang kita sosialisasikan kepada kawan-kawan di lembaga penyiaran, “ tegas Isdiyanto.

Untuk terus mendengungkan lembaga penyiaran sehat menghadapi Pilkada, pihaknya keliling ke 21 kabupaten/kota se Jawa Tengah yang akan menggelar Pilkada. Tiap singgah di daerah, KPID menyempatkan waktu talk show ke radio, bersama perwakilan KPUD dan Bawaslu setempat. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan