Pamotan – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, Kamis siang (06 Agustus 2020) menertibkan banner dan baliho bertuliskan #2020 Ganti Bupati di sepanjang jalan Rembang – Pamotan, tepatnya dari sebelah barat Desa Pamotan, hingga sebelah barat Desa Japerejo.
Banner-banner tersebut semula dipasang di pohon, bahkan ditancapkan dengan menggunakan paku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan banner ditertibkan, karena melanggar aturan pemasangan. Di dalam peraturan daerah, banner yang dipaku di pohon termasuk larangan. Apalagi pemasangan banner, juga tidak berizin.
“Giat hari ini, kami dari Satpol PP terkait masalah penertiban banner-banner yang tidak taat aturan dalam pemasangan. Sasaran kami di wilayah Desa Pamotan ke barat sampai Desa Japerejo, Japeledok Kecamatan Pancur, “ ungkapnya.
Teguh Maryadi menambahkan di sepanjang Desa Pamotan sampai Desa Japeledok ada 31 banner dan baliho #2020 Ganti Bupati, serta 33 banner jenis lain yang ditertibkan.
Tidak hanya banner berkaitan Pilkada, petugas Satpol PP juga menertibkan banner-banner yang sudah kadaluwarsa dan melanggar aturan di kawasan dalam Kota Rembang.
“Jadi nggak hanya di jalur Rembang – Pamotan, kita juga melakukan kegiatan serupa di titik-titik lain. Memang rutinitas kita jalankan selaku penegak Perda. Mulai Perempatan Jaeni, Pasar Rembang hingga sepanjang Jalan Pemuda, sering kita sisir, “ tegas Teguh.
Sebelumnya, gerakan #2020 Ganti Bupati diprakarsai oleh mantan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Mantan Petinggi Rembang (PMPR). Gerakan tersebut menandai semakin menghangatnya tensi politik, menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 09 Desember 2020.
Alasan PMPR, karena Bupati – Wakil Bupati Rembang saat ini, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto hampir pasti tidak berpasangan lagi, padahal mereka berharap bisa berduet selama 2 periode. (Musyafa Musa).