

Rembang – Meski Pemerintah Kabupaten Rembang sudah membolehkan kegiatan pentas seni sejak tanggal 16 Juli 2020, namun kenyataan di lapangan sebagian besar pekerja seni masih kesulitan menjalankan aktivitasnya.
Haryanto, seorang MC warga Desa Ngulahan Kecamatan Sedan mengatakan ada 2 kendala yang masih dihadapi. Pertama, kebijakan Pemkab Rembang tersebut kadang kala masih belum sinkron dengan kepolisian di tingkat Polsek, sehingga izin pentas belum bisa diterbitkan.
Kedua, aturan pentas mewajibkan pengguna jasa (yang nanggap-Red) maupun pelaku seni yang pentas bebas Covid-19, dianggap sangat menyulitkan. Haryanto mencontohkan honor pelaku seni, rata-rata per orang hanya Rp 250 – 300 ribu.
Sedangkan biaya untuk rapid test Covid-19 Rp 200 ribu per orang, menurutnya lebih baik uang dipakai membeli beras. Apalagi sudah 4 bulan terakhir, sama sekali tidak mendapatkan pemasukan.
Terlepas kebijakan itu benar atau tidak, ia berharap syarat dipermudah, yang terpenting mematuhi standar protokol kesehatan, seperti cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan tetap jaga jarak.
“Ini banyak yang sudah jual gitar, bahkan jual mobil. Bahaya kalau sudah nekat nyuri barang orang lain. Kemarin ada rekan saya mau live streaming di dalam ruangan, nggak ada penonton, disuruh rapid test. Itu yang in door, lha kalau di luar ruangan, bayangkan krew musik total 20 an orang, dikalikan Rp 200 ribu atau minim Rp 150 ribu lah, sudah berapa coba. Jujur saja keberatan mas, “ keluh Haryanto, Senin (20 Juli 2020).
Hal senada diungkapkan Arifin, pengelola usaha pentas musik di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan. Menurutnya, meski pemerintah sudah membolehkan, tapi kondisi riil di lapangan masih susah.
“Aparat sendiri kadang juga ragu-ragu mengizinkan, apakah sudah sesuai standar protokol atau belum, “ bebernya.
Apalagi ketentuan rapid test bagi warga yang punya kerja maupun pelaku seni, menyedot anggaran besar. Bagi pelaku seni tidak sebanding dengan honor yang diterima, sedangkan tarif pentas belum memungkinkan dinaikkan, di tengah beban berat masyarakat.
“Masalah cek kesehatan bebas Covid-19 ini yang kita keluhkan. Kesannya kita mau kerja, jadi dipersulit. Saya coba tanya sama pak Babinsa sini, jawabnya memang harus memenuhi protokol kesehatan, “ imbuh Arifin.
Sebelumnya, pihak Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata mengumumkan surat edaran Bupati, yang membolehkan segala bentuk pentas seni di Kabupaten Rembang. Namun harus melalui prosedur ketat, dari sisi perizinan maupun standar protokol kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Purwono menyatakan kalau pelaku seni dibebani rapid test, tentu memberatkan. Instansinya berharap cukup dengan surat keterangan sehat, supaya lebih mudah. Di dalam surat edaran Bupati juga hanya mencantumkan syarat surat keterangan sehat yang masih berlaku. Tidak secara rinci mewajibkan rapid test Covid-19.
“Kasihan pelaku seni, karena mereka termasuk golongan warga miskin baru akibat pandemi Covid. Kami inginnya cukup surat keterangan sehat, nggak rapid test. Di dalam SE juga hanya menyebutkan surat keterangan kesehatan yang masih berlaku, “ tandasnya.
Purwono menambahkan pihaknya akan mengkomunikasikan masalah tersebut kepada pihak-pihak terkait, supaya ada kesamaan sikap, sehingga perlakuan untuk tiap kecamatan sama. (Musyafa Musa).
Seharusnya pemerintah turun tangan untuk memfasilitasi rapid tes bagi para pekerja seni. Agar kondisinya bisa lebih pasti dan tidak membingungkan bagi semua pihak.