Pilkada Serentak, Wacana Pendataan Pemilih Berbasis RT Dibatalkan
PPS Desa Pohlandak Kecamatan Pancur dilantik via online, awal pekan ini. Mereka langsung bekerja memetakan TPS dan pembentukan PPDP.
PPS Desa Pohlandak Kecamatan Pancur dilantik via online, awal pekan ini. Mereka langsung bekerja memetakan TPS dan pembentukan PPDP.

Rembang – Pada masa pandemi Covid-19 sempat muncul wacana pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak 09 Desember 2020, menerapkan pendataan berbasis RT. Tapi wacana tersebut dibatalkan, sehingga pendataan tetap harus door to door ke rumah warga.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin menuturkan apabila berbasis RT, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) cukup menemui Ketua RT, karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Namun keputusan terakhir, PPDP wajib langsung mendatangi rumah per rumah, dengan memberlakukan standar protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi PPS yang baru saja dilantik secara online pekan ini jumlahnya 882 orang. Tugas PPS dalam waktu dekat ini adalah membentuk PPDP. Yang jelas PPDP harus door to door, nggak pakai pendataan berbasis RT, “ kata Zaenal.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pohlandak Kecamatan Pancur, Shofi Ahmad Husnan mengatakan per TPS dipilih 1 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Karena di kampungnya terdapat 2 TPS, maka pihaknya akan memilih 2 personil PPDP, untuk bertugas antara tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli mendatang.

“Selain PPDP, yang juga mendesak adalah sekretariat PPS di tingkat desa. Ada 3 orang perangkat desa yang kita libatkan dalam kesekretariatan. Kenapa perangkat, untuk mempermudah akses data-data warga di desa, “ terang Shofi.

Shofi menimpali tugas PPDP sudah jelas, yakni melakukan pencocokan dan penelitian pemilih. Termasuk apabila mengetahui warga sudah pindah maupun meninggal dunia, langsung dicoret. Seusai Coklit, PPDP harus menempelkan stiker, sebagai tanda rumah tersebut sudah dikunjungi.

“Jadi PPDP pegang data awal, kemudian dicocokkan di rumah situ ada berapa orang hak pilih, bener nggak. Sedangkan stiker yang mau ditempel, nunggu droping dari KPU, “ imbuhnya.

Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 09 Desember mendatang, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) direncanakan sebanyak 1.368 titik. Setiap TPS, menampung maksimal 500 orang pemilih. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, maksimal 800 orang pemilih. Maka kebutuhan personil PPDP, nantinya juga sama dengan jumlah TPS. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan