Rembang – Ahmad Muallif, warga Desa Selopuro Kecamatan Lasem, diusulkan menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang. Hal itu setelah Sekda Subakti, akan memasuki masa pensiun per tanggal 01 Juni 2020.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan usulan nama Ahmad Muallif sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Menurut rencana dilantik pada Selasa pekan depan (02 Juni 2020).
“Pak Muallif yang kita ajukan dan sudah disetujui pak Gubernur. Selasa depan dilantik, “ kata Hafidz.
PJ Sekda bisa menjabat selama 6 bulan kedepan. Soal diperpanjang atau tidak, menurut Bupati kelak tinggal melihat perkembangannya. Kenapa mengajukan Muallif, ia menilai sosok berpengalaman dan mampu untuk mengendalikan birokrasi pemerintahan.
“Dia paling senior, saya anggap berpengalaman. Rekam jejaknya sudah kami ukur. Ada kemampuan di sana, “ imbuhnya.
Ahmad Muallif sebelumnya menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Rembang. Nantinya setelah resmi menduduki PJ Sekda, tetap merangkap sebagai Asisten I. Sebelum menempati kursi Asisten I, ia sangat lama menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rembang. (Musyafa Musa).