
Rembang – Dalam beberapa hari terakhir ini beredar kabar di kalangan pekerja pabrik sepatu PT. Parkland World Indonesia (PWI) Rembang, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. PWI adalah pabrik sepatu dengan investor dari Korea Selatan.
Informasi yang menjadi perbincangan pekerja mengungkapkan tentang penurunan order.
“Yang saya dengar, orderan menurun,” kata seorang pekerja pabrik sepatu.
Bahkan sempat muncul narasi agar menyiapkan mental, karena jumlah pekerja yang di-PHK atau dirumahkan mencapai 1.500 orang, mulai hari Senin (02 November 2026).
Namun kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak pabrik sepatu. Salah satu perwakilan manajemen pabrik sepatu PT. PWI Rembang, Ali Mustofa menyatakan kabar PHK besar-besaran itu tidak benar alias hoax.
“Hoax om,” kata Ali menanggapi.
Meski demikian Ali membenarkan untuk order, memang terjadi penurunan.
“Order ada penurunan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Endi Juniarno mengatakan pada hari Senin kemarin, pihaknya meminta penjelasan dari manajemen pabrik sepatu.
Hasilnya, jumlah pekerja yang terkena PHK tidak sampai 1.500 orang, tetapi antara 200 – 300 orang, itu pun secara bertahap. Status mereka yang dirumahkan, pekerja baru dengan masa kerja kurang dari 3 bulan.
Endi berharap apabila kondisi pabrik sudah memungkinkan, pekerja tersebut bisa direkrut kembali, tanpa harus seleksi.
“Kita juga minta agar manajemen pabrik sepatu buat surat. Apabila suatu saat perusahaan membutuhkan, dapat dipanggil kembali, dipekerjakan tanpa proses seleksi,” terangnya.
Endi menambahkan faktor order yang menurun, menjadi penyebab manajemen melakukan PHK.
“Yang saya dengar, ordernya turun. Tapi secara umum, jumlah pekerja masih besar di sana, per Juli 2026, ada 10.700 orang, trend-nya tambah dibandingkan tahun 2025,” kata Endi.
Komentar Serikat Pekerja
Sementara itu, Dalyadi, pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) di pabrik sepatu PT. PWI Rembang menyampaikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan.
Menurut informasi yang ia terima, pengurangan karyawan bukan disebabkan penurunan order secara global. Tapi lebih karena alasan efisiensi.
Mengingat pada tahun 2027 akan memperoleh tambahan order, namun sampai sekarang order tersebut belum ada kepastian.
“Karena tambahan order baru itu belum diterima, sehingga ada pengurangan karyawan,” ungkapnya.
Karyawan yang dirumahkan, yang belum lulus training atau di bawah 3 bulan. Sesuai aturan Undang-Undang, hal itu diperbolehkan, tanpa menerima pesangon.
“Kami dari SPN sebenarnya sudah berupaya agar tidak terjadi pengurangan. Namun karena masih di bawah 3 bulan, kewenangan itu bisa dari kebijakan manajemen. Dari sisi aturan, bisa dirumahkan dengan alasan efisiensi mas,” tambah Dalyadi.
Tapi pekerja baru tersebut, tidak semua di-PHK. Kalau kinerjanya bagus, Dalyadi menimpali bisa saja masih dipertahankan.
“Nggak semua kok mas. Kalau absensi bagus, kinerja bagus, atasannya bisa merekomendasikan, karyawan ini layak dipertahankan,” pungkasnya. (Musyafa Musa).
