
Rembang – Isteri Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Kragan, ZI (27 tahun), hari Senin (02 November 2026) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Satreskrim Polres Rembang.
Hal itu buntut laporan dari suaminya, atas dugaan perzinaan antara ZI dengan oknum anggota DPRD Rembang, W (54 tahun), saat kunjungan kerja.
Usai memberikan keterangan, ZI menyatakan hal itu bukan dugaan lagi, tetapi merupakan fakta.
“Ditanya oleh penyidik terkait dugaan perzinaan. Saya bantah, itu bukan lagi dugaan, tetapi fakta, perzinaan itu terjadi antara saya dengan inisial W. Saya jelaskan ke penyidik, kronologi, ketemunya di mana,” ungkapnya.
ZI menimpali sudah 6 kali melakukan, di sela-sela kunjungan kerja W, karena atas dasar suka sama suka. Ia menyebut baru pertama, menghianati suaminya.
“Dengan pak W ini, yang pertama. Sebelumnya, saya nggak pernah menghianati pak SM (Suami). (Setelah ketahuan) Sejak bulan Maret lalu, sudah pisah rumah, tapi status masih suami isteri,” imbuhnya.
Saat pamit pergi dari rumah, ZI beralasan untuk urusan pekerjaan, terutama keperluan bisnis pabrik es kristal dengan W. Hingga akhirnya ketahuan oleh suami.
“Saya menyesal, psikis juga keserang,” ucap ZI.
Soal tudingan ia diantar oleh suaminya ketika akan bertemu dengan W, dirinya membantah keras, karena diantar oleh sopir.
“Saya diantar driver (sopir),” terangnya.
Terkait anggapan ia sengaja dijual kepada W, ZI menanggapi tidak pernah menerima uang sepeserpun.
“Andai TPPO (tindak pidana perdagangan orang), saya disuap berapa. Saya anggap W kurang sportif. Kan dia orang terhormat, tapi tidak mengakui perbuatannya. Nggak tanggung jawab, berbelit. Apalagi ada anggapan dijebak, saya sangat menyangkal, ini tidak terjadi sekali,” kata ZI.
Pengacara ZI, Akhmad Faeshol menyampaikan kliennya siap menerima segala konsekuensi. Ia berharap akan mendapatkan keadilan.
“Kita menunggu proses selanjutnya, mewakili kepentingan bu ZI, kita support sesuai dengan proses hukum untuk mendapatkan keadilan. Pahit getirnya seperti apapun, klien kami siap menerima,” tandasnya.
Sebelumnya, dari kubu W anggota DPRD Rembang, juga melapor ke Polres Rembang.
Mereka melaporkan Kades Karanganyar dan isterinya, atas dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Alasannya, usai kejadian tersebut, W sempat dimintai uang Rp 6 Miliar, agar kasusnya tidak diviralkan. W menyatakan tidak sanggup.
“Wah berarti saya dijebak,” ujarnya kepada wartawan.
Belakangan W menyerahkan uang Rp 2,1 Miliar untuk membayar mesin pabrik es kristal (usaha bersama dengan Kades & isteri_Red) yang sudah dibeli Kades Karanganyar, sekaligus menandai kedua belah pihak sepakat berdamai, menandatangani perjanjian tertulis, tidak akan menempuh jalur hukum di kemudian hari.
Namun W merasa kecewa, lantaran mesin pabrik yang datang, bukan mesin baru. Tetapi mesin bekas.
Setelah dilaporkan lebih dulu oleh Kades Karanganyar, pihak W juga melapor ke Polres Rembang. (Musyafa Musa).
