Perkuat Literasi Kesehatan Dan Gelar Droping Air (Bhina Sapa Desa Di Desa Tanjung)
Bhina Sapa Desa di Desa Tanjung Kecamatan Sulang.
Bhina Sapa Desa di Desa Tanjung Kecamatan Sulang.

Sulang – Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada Rembang menggelar kegiatan Bhina Sapa Desa di Desa Tanjung, Kecamatan Sulang.

Selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyakit diabetes dan darah tinggi, pihak rumah sakit juga menyalurkan bantuan air bersih, guna meringankan beban warga yang terdampak bencana kekeringan, akibat musim kemarau.

Direktur RS Bhina Bhakti Husada melalui Humas rumah sakit, Hapsari menyampaikan Bhina Sapa Desa merupakan sarana untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan penyakit, sekaligus agar pihaknya lebih dekat dengan masyarakat.

“Salah satunya melalui edukasi kesehatan. Kita ketemu langsung dengan warga. Mereka bisa bertanya, kemudian dijawab oleh dokter Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada yang hadir di Balai Desa Tanjung. Mulai dari faktor risiko, pencegahan, pemeriksaan berkala, hingga penerapan pola hidup sehat,” terangnya.

Hapsari menambahkan khusus bantuan air bersih disalurkan ke 3 titik lokasi.

“Semoga bermanfaat untuk masyarakat Desa Tanjung,” imbuh Hapsari.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung, Muhtarom mengucapkan terima kasih atas kepedulian Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada.

“Matur nuwun sudah menyapa warga kami, sehingga mereka menjadi lebih mengetahui apa itu penyakit gula (diabetes), terus hal-hal yang harus dihindari supaya tidak terkena darah tinggi (hipertensi),” kata Muhtarom.

Setelah dari Balai Desa Tanjung, kegiatan Bhina Sapa Desa akan dilanjutkan ke desa-desa lain, untuk memperkuat literasi kesehatan masyarakat. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.