Sedan – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan terbongkar, setelah tersangka pelaku yang kabur dibuntuti korbannya.
Motor yang dicuri adalah Honda Grand K 3165 GD, milik Rohman (49 tahun). Motor semula diparkir di depan rumah Rohman, Sabtu (02/05) sekira pukul 12.30 Wib. Tak berselang lama, anaknya Rohman, Ali Maksum yang berada di dalam rumah mendengar suara sepeda motor distarter. Lantaran curiga, ia kemudian mengecek ke depan rumah dan sudah mendapati motor ayahnya hilang.
Ali Maksum sempat mencari di jalur sekitar TKP, tapi tidak menemukan. Enggan menyerah, Ali melanjutkan pencarian dan memergoki motor orang tuanya dikendarai seorang pria di jalan raya Lasem – Sluke. Saat mendekati Mapolsek Sluke, Ali meminta bantuan warga untuk menghentikan pengendara motor tersebut. Akhirnya motor beserta tersangka pelaku diamankan oleh aparat Polsek Sluke.
Kapolsek Sedan, Iptu Rohmat menyatakan karena TKP berada di wilayah Kecamatan Sedan, pihaknya yang menerima informasi dari aparat Polsek Sluke, langsung menuju Sluke guna menjemput tersangka dan barang bukti motor curian.
“Jadi TKP Curanmor di Desa Lemahputih. Usai kejadian, anak korban pemilik motor mengetahui keberadaan kendaraan di wilayah Sluke. Tertangkapnya di Sluke. Kami dikabari, langsung ke sana, untuk mengamankan tersangka dan motor curian, “ terang Kapolsek.
Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial KN (36 tahun), warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Tersangka bukan residivis. Proses lebih lanjut ia resmi ditahan per hari Minggu (03 Mei 2020), dititipkan ke sel Mapolres Rembang. Sedangkan kerugian korban, kira-kira Rp 3 jutaan, “ imbuhnya.
Karena masa pandemi Covid-19 ini diprediksi rawan tindak kejahatan, Iptu Rohmat mengimbau masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Sedan selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Kita cegah dimulai dari diri sendiri. Hati-hati dalam mengamankan barangnya masing-masing. Soalnya situasi pandemi corona ini dampaknya luar biasa, “ pungkasnya.
Tertangkapnya tersangka KN juga dikembangkan oleh penyidik kepolisian, guna menelusuri kemungkinan tersangka beraksi di TKP lain. (Musyafa Musa).