Mengatasnamakan Sebuah LSM, Tambang Liar Digrebek Polisi. 5 Orang Jadi Tersangka
Barang bukti kasus tambang liar yang diamankan aparat kepolisian. Mulai alat berat excavator, hingga dump truk.
Barang bukti kasus tambang liar yang diamankan aparat kepolisian. Mulai alat berat excavator, hingga dump truk.

Sarang – Aparat Polres Rembang, menggrebek tambang liar di kawasan Desa Lodan Kulon, Kecamatan Sarang. 5 orang ditangkap dan diamankan sebagai tersangka pelaku.

Kelimanya masing-masing berinisial S (29 tahun) warga Kecamatan Sarang, DH (32 tahun) warga Kecamatan Sarang, K (32 tahun) warga Kecamatan Sedan, S (52 tahun) warga Kecamatan Pamotan dan AB (24 tahun) warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Peran tersangka berbeda-beda, ada sopir dump truk, operator alat berat maupun mandor.

Salah satu tersangka pelaku mengaku setiap hari menerima bayaran Rp 200 ribu, bertugas sebagai mandor tambang. Menurutnya, pengelola tambang mengatasnamakan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia mengira semua sudah berizin, sehingga berani ikut bekerja di lokasi tersebut.

“Saya kira sudah berizin pak, “ ujarnya singkat ketika ditanya Kapolres Rembang, Kamis pagi (23 April 2020).

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, tambang sudah beroperasi sekira 3 bulanan. Mereka mengambil bahan tambang tanah, yang digunakan untuk campuran semen.

Ia meminta masyarakat jangan coba-coba melakukan aktivitas tambang liar tanpa izin. Kapolres juga mendorong masyarakat ikut berperan mengingatkan, manakala menjumpai praktek tambang liar.

“Warga bisa turun tangan mengimbau nambang harus sesuai prosedur. Yang di Lodan Kulon ini tambang pribadi, nggak dikelola perusahaan. Kalau perusahaan, biasanya sudah berizin, “ terangnya.

Kapolres menambahkan tersangka akan dikenakan Undang-Undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara. Dalam penggrebekan tersebut, diamankan pula barang bukti berupa 2 unit dump truk, 1 unit alat berat excavator yang terhitung masih baru, kemudian beberapa lembar surat jalan, mengatasnamakan salah satu LSM. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan