Kecamatan Gunem, Tunggu Kehadiran Kami !!!
Kecamatan Gunem giliran akan menjadi sasaran Gerakan Pembagian 1000 Bola, Jum’at besok (28/02).
Kecamatan Gunem giliran akan menjadi sasaran Gerakan Pembagian 1000 Bola, Jum’at besok (28/02).

Gunem – Gerakan Pembagian 1000 Bola akan menyasar di Kecamatan Gunem, pada hari Jum’at (28 februari 2020), mulai pukul 08.00 Wib. Kegiatan tersebut dipusatkan di SMK Muhammadiyah Gunem.

Camat Gunem, Ahmad Solchan menjelaskan di wilayahnya terdapat 16 desa. Selama ini prestasi menonjol di bidang olahraga, belum begitu nampak. Tapi khusus bola volly, gaung maupun para pecintanya termasuk cukup tinggi. Ia berharap melalui gerakan pembagian bola, dapat mendorong semangat masyarakat, terutama para kawula muda.

“Besok per desa, yang hadir pak Kepala Desa dan perwakilan pemuda 1 orang. Kalau yang dilakukan pak Bupati ini kan langkah nyata. Mendorong semangat warga di desa untuk berolahraga. Prestasi yang kurang, ayo dibangkitkan lagi, “ tutur Camat.

Ahmad Solchan menambahkan akan lebih baik kedepan ditindaklanjuti dengan Liga Desa. Menurutnya event tersebut sudah pasti menarik perhatian masyarakat. Tidak hanya menggairahkan iklim olahraga, tetapi juga berfungsi mencari bibit-bibit berbakat.

“Muda-mudahan ada tindak lanjutnya. Bisa lewat induk cabang olahraga sepak bola maupun bola volly atau KONI sendiri, yang ambil peran, “ tandasnya.

Pembagian bola tersebut, menurut rencana bersamaan dengan program Bupati Mengajar di SMK Muhammadiyah Gunem. Selama acara berlangsung akan disiarkan live oleh Radio R2B, S Radio dan CB FM. Bagi masyarakat yang ingin bertanya atau menyampaikan saran dan kritik terkait layanan pemerintah, bisa memanfatkan kolom komentar facebook R2B atau No. SMS – WA 081 229 576 641. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.