Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Nyolong Lagi Dan Tertangkap Berkat Info Dari Facebook
Tersangka pelaku diamankan beserta barang bukti motor. (Foto atas) Rekaman kamera CCTV, tampak aksi pelaku (memakai helm) di TKP parkiran sepeda motor.
Tersangka pelaku diamankan beserta barang bukti motor. (Foto atas) Rekaman kamera CCTV, tampak aksi pelaku (memakai helm) di TKP parkiran sepeda motor.

Sarang – Aparat Polsek Sarang meringkus tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor di pinggir jalur Pantura, samping Masjid Pondok pesantren MIS desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Siapa sangka kasus itu terbongkar, berkat informasi dari media sosial Facebook.

Kala itu pemilik sepeda motor, Ahmad Rifai (23 tahun) warga Desa Babak Tulung Kecamatan Sarang berangkat dari rumah naik sepeda motor Yamaha Yupiter untuk belajar di Madrasah Ghozaliyah Sarang, Rabu (19/02) sekira pukul 07.00 Wib. Motor tersebut diparkir di pinggir jalan, samping Masjid Ponpes MIS Desa Karangmangu Kecamatan Sarang. Saat akan pulang mengambil motor, ternyata kendaraan miliknya sudah hilang. Korban melapor kepada petugas keamanan pondok pesantren. Saat dicek, aksi pelaku menggondol sepeda motor terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di dekat TKP. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sarang.

Kapolsek Sarang, AKP I Made Hartawan melalui Kepala Unit Reskrim, Aipda Zaenal Abidin mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sedangkan korban diminta untuk memviralkan peristiwa tersebut melalui media sosial. Kemudian muncul informasi lewat Facebook, seorang warga mencurigai sepeda motor yang dititipkan di rumah salah satu warga Dusun Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban – Jawa Timur.

Aparat Polsek Sarang bergerak ke sana. Ternyata motor memang benar, hasil curian dari TKP Desa Karangmangu. Pemilik rumah mengaku tidak kenal dengan seseorang yang menitipkan sepeda motor tersebut. Polisi kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor, sambil memberitahu kalau pelaku yang menitipkan kendaraan akan datang, segera memberitahu anggota Polsek Sarang.

“Jadi info awal keberadaan barang bukti motor berawal dari Facebook. Kami amankan motor tersebut, sedangkan yang punya rumah kita kasih tahu, jika pelaku datang, bilang saja motor dipinjam dan akan dikembalikan. Lha kalau pelaku datang, segera hubungi kami, “ ujarnya, Jum’at (21/02).

Aipda Zaenal Abidin menambahkan pada Kamis sore pihaknya menerima telefon bahwa pelaku pencuri akan datang mengambil sepeda motor curian. Anggota Reskrim Polsek Sarang bersama petugas Resmob Polres Rembang meluncur ke Dusun Ngomben Desa Sukolilo Kecamatan Bancar – Tuban dan berhasil membekuk tersangka pelaku, berinisial JK (39 tahun), warga Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban – Jawa Timur.

“Kita cocokkan dengan gambar wajah pelaku di rekaman CCTV, tersangka mengakui, “ beber Zaenal.

Berdasarkan informasi dari jajaran Polres Tuban, Jawa Timur, tersangka baru 3 bulan keluar dari penjara di Tuban, juga terkait kasus Curanmor.

“Statusnya residivis. Lalu berapa kali ia melakukan Curanmor di Kabupaten Rembang, sedang kami dalami, “ pungkasnya.

Tersangka JK saat ini dititipkan ke tahanan Mapolres Rembang, untuk penyidikan lebih lanjut. Ia terjerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan